Laskarmedia.com Deli Tua – Sektor perpakiran yang diatur dalam ketentuan peraturan bupati (Perbub) maupun Walikota dalam pendapatan anggaran daerah, harus tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, hal ini berbanding terbalik dengan adanya jabatan yang di emban, seorang Lurah Deli Tua Timur, M. Fadly Fadillah, S,STP, beserta ketua LPM Kelurahan Suheryanto Nihe,mengelola parkir perkuburan cina Deli Tua Timur, bagi para penziarah di perkuburan cina tersebut. dengan pungutan parkir sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per kendaraan yang datang berziarah ke perkuburan cina.Jumat (29/3/2024)
Hal ini menjadi sorotan dan komplain para penziarah yang sedang melakukan ziarah kubur di lokasi perkuburan, menurut salah seorang warga yang datang berziarah Ani (40) tahun warga kota medan, menuturkan keluh kesah terang tarif parkir kendaraan yang diduga pungutan liar (pungli) yang di berlakukan, tanpa ada setoran ke kas daerah.
“Iya kami ziarah bersama keluarga merasa adanya pemaksaan dengan tarif segitu besar yang di pungut oleh anggota LPM,” ucapnya.
“Sementara itu, baik Lurah Deli Tua Timur dan Ketua LPM Kelurahan, belum bisa tersambung hingga menggali informasi lebih lanjut, hingga berita ini di publish. (LM- 025)