Lagi Menunggu Target Sasaran di Pinggir Jalan, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

Laskarmedia.com Solo – Aparat Polresta Solo menangkap enam debt collector atau penagih utang yang tengah mangkal di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Mojosongo, Jebres.

Keenam debt collector ditangkap saat menunggu target sasaran pengendara sepeda motor di pinggir jalan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (9/11/2023), para debt collector kerap memberhentikan pengendara sepeda motor secara paksa di pinggir jalan.

Mereka berdalih pengendara sepeda motor belum membayar angsuran pembelian motor. Penarikan sepeda motor itu tanpa melalui prosedur hukum.

Banyak aduan dan laporan yang diterima call center tim Sparta Polresta Solo terkait soal tersebut. Guna menindaklanjuti aduan masyarakat, polisi menangkap enam debt collector yang tengah mangkal di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Mojosongo, Jebres.

“Saat ditangkap, keenam debt collector itu tengah menunggu target pengendara sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Mojosongo,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (9/11/2023).

Saat digeledah, polisi menemukan data target sasaran pengendara sepeda motor di di handphone (HP) para debt collector. Jika target sasaran lewat maka langsung diberhentikan dan sepeda motornya diambil secara paksa.

Keenam debt collector itu merupakan warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. “Mereka masing-masing P, ATP, TO, ABC, APB, dan DAS. Semuanya warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan enam HP milik debt collector. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk diperiksa.

“Mereka diberi pembinaan agar tidak mengambil sepeda motor secara paksa di jalan. Ini menyalahi aturan,” kata dia. (LM- 025)