KPK Tak Berdaya Hadapi Anak Main Cikeas, Diperiksa 11 Jam

Laskarmedia.com Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum juga menetapkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution menjadi tersangka. Padahal KPK sudah memeriksa Lokot Nasution selama 11 jam dalam kasus korupsi jalur kereta api tahun 2017-2018.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menilai KPK tak berdaya menghadapi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution.

“Sepertinya KPK tak berdaya menetapkan Lokot Nasution jadi tersangka. Mungkin karena Lokot itu salah satu anak main dari Cikeas,” ungkap Asril Hasibuan kepada wartawan di Kesawan, Medan, Jumat 28 Juni 2024.

Pemeriksaan 11 jam yang dilakukan KPK terhadap Muhammad Lokot Nasution pada Maret 2024 lalu, kata Asril, membuktikan adanya keterlibatan Lokot Nssution dalam kasus korupsi jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jika KPK tidak juga memberikan kepastian hukum terhadap Lokot Nasution dalam kasus korupsi jalur kereta api, lanjut Asril, ada benarnya isu yang berkembang saat ini menerpa KPK.

“Kita ingin KPK tegak lurus sebagai lembaga hukum di republik ini, jangan sampai karena seorang Muhammad Lokot Nasution, isu KPK itu dibenarkan oleh publik. KPK tak berdaya menghadapi anak main Cikeas,” kata Asril Hasibuan.

Selain itu, lanjut Asril, KPK juga telah menerima laporan dugaan korupsi proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp. 2,7 triliun dengan nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 yang diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.

Dari laporan dan fakta yang terjadi pada proyek tersebut di Sumut, sangat kuat dugaan korupsi ada terjadi. Fakta yang terjadi seperti Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede dicopot dari jabatan, Kepala Dinas PUPR Sumut Marlindo Harahap mengundurkan diri dari jabatan, dan Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang ditangkap Kejaksaan Agung.

“Ditambah lagi temuan BPK RI terhadap proyek Rp. 2,7 triliun tersebut. Jadi apa yang bisa dibuat KPK yang telah menerima laporan. Apakah dibiarkan kerugian negara terjadi di proyek tersebut? ini yang kita tunggu dari KPK di Sumut, action atau diam tanpa tindakan,” tandas Asril Hasibuan. (LM- 025)