Koalisi Rakyat Bersatu Tanah Luwu Lakukan Aksi Demo, PT Masmindo Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading, Pemda Luwu Bertanggung Jawab

Laskarmedia.com Luwu- Sehubungan diadakanya Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Tanah Luwu Jilid 1, sebagaimana kebebasan itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 28E, ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Zainuddin Bundu Saoda, SE selaku Korlap dalam aksi demo koalisi masyarakat bersatu tanah luwu mengatakan, bahwa aksi demo yang hendak kami lakukan adalah meminta perusahaan PT. Masmindo segera angkat kaki dari bumi sawerigading dan Pemda Luwu harus bertanggung jawab. Jelasnya Rabu, 27 Juli 2022

“Aksi Demo ini kami lakukan adalah merupakan kearifan yang harus diperjuangkan, dikarenakan ada hal yang patut diduga kongkalikong sehingga masyarakat luwu pada umumnya merasa terzalimi”.

Ditambahkan, bahwa aksi demo Insya Allah kita akan lakukan di hari kamis, 28 Juli 2022 Pukul. 14.00 Wita dengan rote star di depan Sekolah SMAN 1 Belopa, Polres Luwu, Pemda Luwu, dan Berakhir di Kantor DPRD Luwu.

Dengan diadakan aksi demo, kami tetap mengedepankan sikap tertip, aman, dan damai. Dan juga sebagaimana kebebasan itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 28E, ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Mengenai tuntutan dalam aksi demo Kowalisi Rakyat Bersatu Tanah Luwu Jilid 1, ada sebanyak 7 tuntutan yang kami akan ajukan. Dan itu harus Perusahaan PT. Masmindo Dwi Area wajib penuhi dan Pemerintah Kabupaten Luwu harus pertanggung jawab.

Sedikit kami utarakan, bahwa keberadaan PT. Masmindo Dwi Area sejak 40 tahun berlalu tentu menjadi bahan koreksi dan pertanyaan bagi kami koalisi rakyat bersatu. Jika ditimbang-tinbang, ada apa eksploitasi begitu memakan waktu yang cukup lama, sementara dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 6,6a sangat jelas

Belum lagi dengan adanya dana hibah yang digelontorkan PT. Masmindo Dwi Area ke Pemda Luwu sebanyak 67 M, itu tidak ditransparansikan secara publik, bahwa dana itu dari mana asal muasalnya dan bagaimana sistem MOU dan Pengelolaanya dan ini juga sama sekali tidak melibatkan DPRD dalam pembahasannya.

terlebi lagi dengan dilakukanya pembebasan lahan yang konong katanya menurut masyarakat disekitar tambang, sama sekali tidak relevan dan sangat tidak mendasar. Yakni tanah yang tidak mempunyai tanaman tumbuhan didalamnya dibebaskan dengan nilai Rp. 3000per meter, dan yang memiliki tumbuhan diberi nilai Rp. 17.500per meter.

Jadi jika di timbang-timbang, sepertinya lebih mahal harga pisang satu sisir dipasaran yang nilai harganya mencapai Rp. 5000. Padahal jika diteliti kandungan tanah tersebut tentu patut diduga kuat memiliki emas, uranium, nikkel, dll.

Kita jujur-jujur saja, bahwa pelaksanaan tambang tersebut seharusnya memenuhi syarat dan ketentuan dan tidak harus suka-suka karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan per undang-undangan.

Jadi apa yang kami lakukan dengan aksi demo kowalisi rakyat bersatu jilid 1 tanah luwu ini, adalah semata-mata untuk menuai masa depan regenerasi masyarakat luwu demi kesejahteraan hidup bagi mereka. Dan tidak dipungkiri jika dengan suka-suka maka akan menimbulkan dampak yang cukup berbahaya. Pungkasnya. (LM- 025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *