Salah satu perusahaan pakaian olahraga di Australia Lorna Jane dikenakan denda sebesar 5 juta Dolar Australia atau setara dengan Rp 53,4 miliar setelah mengklaim jika produknya mampu mencegah dan menghentikan penyebaran Corona Covid-19.
Sebelumnya, Lorna Jane diketahui telah mempromosikan bahwa produk pakaiannya tersebut menggunakan teknologi inovatif yang disebut LJ Shield.
Fungsinya untuk mencegah transfer semua parasit. Kemudian seorang hakim merespon atas klaim tersebut dan mengatakan bahwa perusahaan Lorna Jane itu eksploitatif, menyesatkan, dan berpotensi bahaya.
Pada akhirnya, Lorna Jane pun mengaku dan menerima putusan pengadilan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah disesatkan pemasoknya sendiri.
“Supplier yang tepercaya menjual produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Bill Clarkson selaku kepala eksekutif Lorna Jane, seperti dikutip dari BBC, Selasa (27/7/2021).
“Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield sedang dijual di tempat lain, seperti di Australia, AS, China, dan Taiwan itu adalah anti bakteri dan anti virus. Oleh karena itu, kami yakin akan memberikan manfaat kepada pelanggan kami,” lanjutnya.
Tuntutan tersebut dilaporkan oleh Competition & Consumer Commission Australia (ACCC) setelah Lorna Jane mulai memasarkan pakaian tersebut pada Juli lalu.
Dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat, seorang hakim pengadilan mengatakan bahwa Lorna Jane telah menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.
Kemudian pengadilan pun memberikan denda kepada perusahaan atas dasar pernyataan palsu dan menyesatkan konsumen serta ikut terlibat dalam perilaku yang dapat menyesatkan publik.
Rods Sims, ketua ACCC mengatakan, “Ini adalah perilaku yang mengerikan karena telah membuat klaim serius mengenai kesehatan masyarakat yang tidak ada dasarnya.”
“Seluruh kampanye pemasaran didasarkan pada keinginan konsumen untuk perlindungan yang lebih besar terhadap pandemi global,” tambahnya.
liputan6.com/bisnis/read/4615828/klaim-produk-mampu-tangkal
-corona-perusahaan-pakaian-olahraga-didenda-rp-53-miliar