Kepala Desa Pagar Ayu Ahmad Yani Desak Pemerintah Pusat Dan Daerah Tindaklanjuti Kepastian Status Kepemilikan Lahan Warganya

Daerah247 Dilihat

 

Laskarmedia.com, Musi Rawas Dengan luas wilayah 2474,77 Ha, jumlah penduduk 2732 jiwa dan didiami 853 Kepala Keluarga sesuai data yang didapatkan Media Wantara dari pihak Pemerintah Desa setempat. Beberapa sumber mengatakan hal yang wajar bila warga desa ini mendesak mengenai kepastian status hak kepemilikan lahan yang mereka garap yang mayoritasnya adalah petani berbagai varietas tanaman pertanian.

Ahmad Yani Kades Pagar Ayu Kecamatan Megangsakti, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, angkat bicara menanggapi keluhan warganya tentang hal ini. Kepada Wartawan Wantara mengatakan bahwa semasa kepemimpinannya Dia akan terus berusaha memperjuangkan demi masyarakanya.. Sebab hampir setiap saat warga sering menanyakan permasalahan ini kepada dirinya.

“Seperti informasi yang Teman-teman Wartawan dapatkan dilapangan itu adalah fakta. Coba Anda bayangkan Desa ini sudah didiami semenjak tahun 80-an dan di tahun 1994 menjadi Desa definitif yang artinya hampir 40 tahun masyarakat tanpa hak kepemilikan yang pasti. Untuk itulah Kami mendesak Pemerintah Pusat maupun Daerah lewat Instansi terkait supaya segera melepaskannya dari Kawasan KPH agar masyarakat tidak lagi khawatir mengolah lahan pertaniannya. Paling tidak separuh dari wilayah desa Kami, akan terus Kami desak supaya dibebaskan, karena apa yang Kami sampaikan disini untuk menjawab kekhawatiran dan keresahan warga masyarakat Kami sendiri, “Ujar Kades Ahmad Yani yang baru menjabat empat bulan ini kepada Awak Media Dikantornya Sabtu (2/10)

Sementara itu dari data luas wilayah Desa Pagar Ayu di atas menurut pihak BPN kepada Awak Media Selasa,(14/9) lalu, bahwa saat ini baru 520 Ha yang sah bebas dari kawasan KPH milik masyarakat dalam bentuk hunian. Sedangkan selebihnya masih menunggu status tanah/ lahan dari Dinas Kehutanan. Yang artinya adalah bahwa radius kurang lebih 100 meter dari pemukiman warga atau lahan pertanian masyarakat sudah merupakan “Hutan Kawasan’

Media Wantarapun langsung konfirmasi Kekantor KPH Kabupaten Musirawas menanyakan penyebab mengapa permasalahan ini sulit diselesaikan padahal menyangkut hajat hidup 2474 jiwa penduduk Desa Pagar Ayu. Dan itu belum termasuk warga masyarakat Desa lain yang memiliki lahan diwilayah ini.

Kepala KPH Musirawas, Edy Cahyanto lewat Kabag Risdan mengatakan, “Bahwa untuk melepaskan hak kepemilikan khususnya lahan kebun kepada masyarakat, kami memberikan solusi dengan 3 ( tiga) pilihan yaitu yang (pertama) hutan Desa yang (kedua) hutan sosial dan yang (ketiga) hutan umum tapi bilamana salah satu diantara status itu tidak dijalankan maka lahan yang dimaksud masih dikatakan hutan pemerintah. Maka dari itu perlu pihak masyarakat dan Pemerintah Desa menentukan satu kesepakatan opsi yang mana yang akan dipilih, “Ujar Kabag Risdan saat ditemui Awak Media di ruangannya Selasa,(14/9) bulan lalu.

Di tempat lain salah satu warga menyampaikan,”Permasalahan ini sebenarnya sudah sering Kami suarakan selama ini, namun masih saja tidak ada kejelasan. Jadi Kami sebagai warga bingung dan juga khawatir soal kepemilikan lahan kami, “Kata Si warga tersebut yang mengharap supaya status lahan warga ini ada kepastian kepemilikan. (LM-104)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *