LASKARMEDIA.COM,MBAY-Perjuangan Aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores (DPOB-PKF) bukanlah para pihak otoritas pengambil keputusan di 9 kabupaten di Kepulauan Flores sebagaimana disampaikan oleh politisi Gerindra NTT, Gabriel Beri Bina, Ketua Komisi III Bidang Pemerintahan Umum di DPRD Provinsi NTT sebagaimana dilansir oleh mediantt.com, Kamis 20-10-2022 dengan judul berita ” Belum Ada Persetujuan dari Bupati dan DPRD untuk Pembentukan Provinsi Flores.
Ketum P4KF Adrianus Jehamat menyayangkan pernyataan Politisi Partai Gerindra NTT itu yang dinilainya terlalu tergesa-gesa dan minim informasi tentang perkembangan perjuangan aspirasi masyarakat akan PKF dibawah Panji P4KF (Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores), yang terbentuk atas inisiatif murni dari Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) Manggarai sebagai induk organisasi dari wadah bersama segenap komponen masyarakat Kepulauan Flores dalam mengemban misi revitalisasi perjuangan aspirasi PKF babak pertama 1954-2003 memasuki babak kedua oleh P4KF sejak 2013 dengan Visi “PKF Defenitif selambatnya 2028”.
Berdasarkan hasil Kongres Rakyat Flores Lembata Alor di Bajawa-Ngada 25-26 Februari 2014. Menyusul Kongres Rakyat Flores Lembata di Mbay Kabupaten Nagekeo 20-03-2015 yang digelar oleh Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ( P4KF), telah menghasilkan kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD di 9 Kabupaten di Kepulauan Flores yakni Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat dengan P4KF 2015.
Kesepakatan bersama dimaksud tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten di sembilan (9) kabupaten cakupan wilayah administratif Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores dengan P4KF .
Didalam kesempatan ini, semua Bupati dan pimpinan DPRD sepakat membentuk Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores. Semua kabupaten juga sepakat untuk menjadi bagian dari cakupan wilayah Provinsi Kepulauan Flores.
Kedua poin kesepakatan ini sejalan dengan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah sebagai aturan pelaksana dari UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores 2015 itu sudah memuat hal substansial dari PP 78/2007 dan ketentuan UU 23/2024 tentang Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten dan Bupati sebagai salah satu persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores yang menjadi kewenangan DPRD kabupaten dan Bupati di 9 kabupaten di Kepulauan Flores.
Bahkan kesepakatan bersama tahun 2015 dimaksud telah pula diperbaharui tahun 2021. Hal ini bisa dilihat dalam Dokumen Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten dan Bupati tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores 2021.
Ini adalah persyaratan administratif usulan yang menjadi kewenangan DPRD Kabupaten dan Bupati di sembilan (9) kabupaten di Kepulauan Flores sesuai tuntutan UU 23 yang sudah dipenuhi oleh para Bupati dan DPRD di Kepulauan Flores.
Dalam konteks ini maka pernyataan Ketua Komisi III Bidang Pemerintahan Umum DPRD Provinsi NTT di atas soal belum adanya persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten sebagai kendala utama belum terbentuknya PKF terkesan sangat tergesa-gesa sekaligus menggambarkan minimnya informasi perkembangan terkini perjuangan aspirasi masyarakat akan PKF dibawah Panji P4KF sejak 2013 hingga saat ini.
“Sebagai Ketua Umum P4KF, Saya Adrianus Jehamat,A.Md sangat menyayangkan pertanyaan Bapak Gabriel Beri Bina yang terkesan menjadikan para Bupati dan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores sebagai sumber masalah utama belum terbentuknya PKF yang sudah diperjuangkan sejak 68 tahun silam hingga kini. Padahal para Bupati dan pimpinan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores sudah menunjukan kemauan politik yang baik untuk membentuk PKF sebagai pemekaran dari Provinsi NTT. Hal ini terlihat lewat adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD di 9 kabupaten di Kepulauan Flores dengan P4KF 2015 itu. Hemat kami, yang jadi kendala utama belum terbentuknya PKF justru DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.”kata Adrianus Jehamat yang diterima Laskarmedia.com melalui saluran resmi Humas P4KF Jumad (21/10/2022).
Lanjut Adrianus Jehamat, sebab salah satu dari dua buah persyaratan administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 adalah Persetujuan Bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores. Hal inilah yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT, baik periode 2013-2018 maupun periode 2018-2023.
“Untuk inilah kami dari P4KF saat ini berada di Kupang untuk menemui Ketua DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT dalam rangka koordinasi bagi terlaksananya proses legal administratif usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores yang menjadi kewenangan DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT sesuai ketentuan UU 23/2014”.papar Adrianus.
Adrianus Jehamat selaku Ketum P4KF memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia J. Nomleni sekaligus melekat sebagai Ketua PDIP NTT yang telah berkenan menerima kunjungan Ketua Umum P4KF di Kupang Senin 17-10-2022. Dalam pertemuan Ketum P4KF dengan Ketua DPRD Provinsi NTT ini telah diperoleh adanya komitmen dari Ketua DPRD Provinsi NTT untuk mengakomodir serta menindaklanjuti usulan aspirasi Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores dari P4KF kedalam proses legal di internal DPRD Provinsi NTT dalam beberapa waktu kedepan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemekaran wilayah administratif pemerintahan provinsi termasuk pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT menuju terbentuknya Provinsi Kepulauan Flores/ PKF adalah domainnya Gubernur NTT bersama DPRD Provinsi NTT.
Dalam arti ini, sedianya yang lebih proaktif dalam rangka memenuhi seluruh persyaratan usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores , baik persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif adalah Gubernur dan DPRD Provinsi NTT. Bukan malah menempatkan para Bupati dan DPRD di sembilan (9) kabupaten di Kepulauan Flores sebagai kendala utama.
Tunjukan dulu bahwa Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT punya kemauan politik yang baik untuk memekarkan Provinsi NTT menuju terbentuknya PKF dengan satu cara, yakni lewat sidang paripurna untuk menghasilkan keputusan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT tentang Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores. Jika hal ini sudah ada barulah kemudian Gubernur dengan segala kewenangannya berkoordinasi dengan para Bupati di sembilan (9) kabupaten di Kepulauan Flores untuk memenuhi persyaratan administratif usulan pembentukan PKF yang menjadi kewenangan DPRD kabupaten dan Bupati.
“Bahwa benar PP Desartada sudah ada dan tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah. Tetapi sambil menunggu berakhirnya Desain Besar Penataan Daerah disingkat DESARTADA KEMENDAGRI 2010-2025, maka merujuk pada UU 23 Tahun 2014, kita sudah bisa melakukan kerja persiapan pemenuhan persyaratan usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Flores. Kita tidak harus menunggu disahkannya PP Desartada itu baru berproses. Artinya proses legal administratif usulan sudah bisa dikerjakan saat ini merujuk pada UU 23. Terbukti hingga saat ini sudah ada 329 usulan pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru dari seluruh daerah di Indonesia yang sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri, per September 2022”.Demikian disampaikan Adrianus Jehamat.
“Salam Satu Tekad Menjemput PKF Defenitif Selambatnya 2028“.(LM132).