KASUS UANG HILANG SEMAKIN MERAJALELA, KASAT RESKRIM NAGEKEO AKAN PANGGIL PIMPINAN UNIT BANK BRI MBAY

Berita947 Dilihat

LASKARMEDIA.COM, MBAY– Septin Aulia Juniarty (18) asal Kolikapa Mbay mahasiswa baru yang saat ini menimba ilmu di Universitas Flores Ende mengalami nasib begitu naas setelah uang pendidikannya ludes ditangan pihak yang tidak bertanggungjawab. Pada hari Jum’ad 07 Oktober 2022, Septin sapaan akrabnya bersama keluarga mendatangi Bank BRI Unit Mbay untuk meminta perhatian terhadap raibnya uang senilai 20-an juta pada rekening miliknya. Pada pertemuan tersebut, Septin bersama keluarga menemui langsung Pimpinan Unit BRI Mbay untuk mendapat penjelasan dari pihak Bank. Namun harapan akan perhatian dan perlindungan dari pihak Bank terhadap dirinya mendapat pepesan kosong. Dikatakannya, pimpinan Unit BRI Mbay justru mengarahkan Septi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

“Tadi kami barusan bertemu pihak Bank BRI langsung dengan pimpinanya, dan saya diarahkan untuk melaporkan saja kejadian ini ke polisi”.Ungkap Septi.

Tidak menunggu lama, Septi bersama keluarga langsung mendatangi Mapolres Nagekeo di Mbay untuk melaporkan kehilangan uang sebesar Rp. 20.803.000 di tabungannya.

Laporan Septi kemudian diterima oleh pihak kepolisian di SPKT Polres Nagekeo dengan Nomor : STPM/846/X/2022/SPKT B/Res Nagekeo/Polda NTT.

Melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i, menerangkan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 setelah pukul 21.00 wita telah terjadi pidana penipuan melalui telpon selular, yang mana terlapor menelpon korban dan meminta korban untuk mengganti password Brimo dan pelapor mengirim kode otp melalui sms, setelah itu korban langsung membuka aplikasi Brimo dan mendapati saldo di rekening sisa Rp. 750.000. Kondisi saldo awal di rekening milik Septi sebesar Rp. 21.555.000. Setelah diraib Rp. 20.803.000, maka sisa saldonya Rp. 752.000.

“Pihak bank dalam hal ini tidak boleh membiarkan konsumen berjalan sendiri menyelesaikan persoalan, karena mereka yang mengenalkan aplikasi produk Bank seperti Brimo, Briva dll itu kepada masyarakat. Pihak Bank harus didahului dengan sosialisasi, sehingga masyarakat sebagai konsumen mengetahui secara persis untung dan ruginya serta resiko. Jangan cepat mengalihkan sistem transaksi dari buku ke ATM dan ATM ke aplikasi,karena tidak semua masyarakat itu mengerti”. Ucap Iptu Rifa’i di ruang kerjanya Jum’ad (07/10/2022).

Kepada masyarakat, Iptu Rifa’i menghimbau agar jangan mau terima produk aplikasi yang ditawarkan pihak perbankan apabila belum paham dalam mengoperasikannya.

Terhadap kasus tersebut, melalui Kasat Reskrim Iptu Rifa’i akan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan, dan memeriksa semua pihak terkait.

“Karena kejadian ini sudah berulang, maka kita akan bentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Dan akan kita periksa semua pihak terkait termasuk pihak bank BRI. Nanti akan kita panggil pimpinannya untuk dimintai keterangan, karena sistem keamanan menggunakan aplikasi produk ini kurang safety”.tegas Iptu Rifa’i.

“Untuk dugaan penipuan online dengan modus alat komunikasi, kategori pidana konvensional ini, apabila berhasil ditemukan pihak terlapor, diancam dengan pidana penipuan 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP”.tambahnya.LM/132.