Laskarmedia.com, Medan — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI AD yang menabrak bahkan membuang jasad Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021).
Seorang oknum Kolonel TNI AD menjalani pemeriksaan. Dia diduga menjadi salah satu pelaku penabrakan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pihak TNI akhirnya buka suara, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Akibat kecelakaan itu, sepasang remaja, HS dan S, meninggal dunia. Bahkan jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Kapuspen mengungkapkan, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrakan. Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Menado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Sosok Priyanto
Hasil penelusuran, Priyanto kini menjabat sebagai Kasie Intel Kasrem 133/NW Gorontalo. Dia menjabat sejak Juni 2020.
Sebelumnya, lulusan Akademi Militer 1994 itu menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro. Jabatan itu diemban sejak April 2019. Karena itu pula dia mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel.
Selain itu, Priyanto pernah mengemban tugas sebagai Dandim 0730 Gunungkidul pada 2015. (LM-009)