Laskarmedia.com Balikpapan – Terkait laporan atas dugaan tindak pidana menelantarkan orang dalam rumah tangga, 2 Februari 2022. Dimana terlapor Joni Rama Fitrian saat itu sebagai suami Denok (sebagai pelapor), diduga telah menelantarkan isteri dan anak-anak. Hingga istri terancam kehilangan tempat tinggal karena akan di letakan sita oleh Bank.
Menurut Kuasa Hukum Denok Melati, Robert Wilson Berlyando, S.H selanjutnya melaporkan ke PPA Polda Kaltim tanggal 4 Maret 2022. Hasilnya setelah pemeriksaan para pihak dinyatakan tidak ada unsur Pidana dalam laporan tersebut. Karena sebelumnya Terlapor memberikan 5 (lima) bungkus Mie Instan kepada Pelapor, dianggap telah memberi nafkah.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan kewajiban Terlapor sebagai Pemohon Talak untuk menafkahi anak-anak sebesar Rp. 2.000.000,- setiap bulan. Tetapi hingga saat ini Terlapor tidak pernah melakukannya.
Dan selanjutnya Pelapor melaporkan Joni Rama Fitrian/Terlapor tanggal 9 November 2022 pada Kepolisian Resor Balikpapan. Hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Kemudian tanggal 2 Februari 2023 kembali melaporkan atas dugaan tindak pidana sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan melakukan kejahatan menista ke Polresta Balikpapan. Namun hasil pemeriksaan penyidik dinyatakan laporan Pelapor tidak memenuhi unsur pidana.
Tidak cukup sampai disini lanjut, Robert Wilson Beluando, S.H Tanggal 14 Maret 2022 pihaknya melaporkan atas dugaan pidana penggelapan, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, pemerasan, pengancaman, perbuatan paksa, perbuatan curang di Kepolisian Resort Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Karena suami Pelapor adalah Kepala Unit Bank Mandiri Samboja.
Hasilnya kesimpulan Kepolisian Kota Samarinda menyimpulkan tidak terjadi penggelapan berdasarkan SP2HPA2. Sehingga laporan tersebut hanya bercorak perdata. Tidak mengungkapkan tindak pidana yang lainnya, sebagai laporan Pelapor
“Perkara ini sudah berkali kali di tangani Polresta Balikpapan dan Poltabes Kota Samarinda, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan, “ungkapnya
Robert menambahkan, permasalahan ini juga sudah di laporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bahkan sudah mendapatkan jawaban untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu menurut Denok Melati Pelapor kepada media ini, Jumat (18/8/2023) mengatakan. Minta keadilan sesuai laporan yang telah dibuat. Karena benar-benar dirugikan dalam permasalahan ini. ” Saya minta keadilan dan masalah ini di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena dalam masalah ini saya yang sangat dirugikan, “tegasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro
Meluruskan Pemberitaan tersebut, bahwa Perkara tersebut Sudah di SP3, karena belum ditemukan unsur pidana.
Sehingga persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan kearah keperdataan.
“Masih lebih banyak persoalan Suami Istri,” tegasnya.
Karena pemotongan pesangon atau gaji, internal Bank dengan suaminya yang bekerja di Bank Mandiri
Alangka eloknya menurut Kasat Reskrim dibawa jalur Perdata, untuk memastikan kerugian yang diderita Istrinya.
Sedangkan menurut Kasat, kasus ini ditangani sebelum dirinya sebagai Kasat Reskrim di Polres Samarinda.
Soal surat kompolnas, telah ditangani Polres Samarinda dan hasilnya kasusnya tidak didapatkan unsur pidana.
Lanjutnya Kalau dalam rumusan KUHAP, jika menemukan titik pidana penggelapan, jika Bank Mandiri melaporkan Penggelapan dilakukan Suaminya.
Sedangkan Suaminya sudah membayar ke Bank Mandiri akibat kerugiannya.
Sehingga tidak ditemukan Legal standingnya.
Mengakhiri pembicaraan kepada awak media. (LM- 025)