Laskarmedia.com, MBAY-Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata beserta jajarannya memeriksa bekas bangunan Los Pasar Danga yang digusur tahun 2019 bersama sejumlah tersangka didampingi Kuasa Hukum Kornelis Soi, SH pada Kamis 30 Maret 2023 di Mbay.
Kasus penghilangan aset pasar Danga sejak tahun 2019 tersebut yang menelan kerugian negara sebesar Rp. 333.621.730 saat ini sedang dalam penanganan Aparat Penegak Hukum Polres Nagekeo.
Gaspar Djawa salah satu tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperidag Nagekeo dihadapan Kapolres Nagekeo menunjuk titik-titik dimana letak keberadaan 4 gedung los Pasar Danga yang digusur tahun 2019 lalu.
“Ini gedung keempat yang digusur tempat jualan sayur mayur”, tunjuk Gaspar Djawa kepada APH dengan penuh semangat.
Selanjutnya, Gaspar Djawa bersama 2 tersangka lainnya mengarahkan penyidik menuju titik lain dimana terdapat 3 gedung yang digusur saat itu.
Kuasa Hukum Kornelis Soi mengatakan bahwa apa yang ditunjuk dan disampaikan kliennya merupakan sebuah kebenaran sesuai dengan yang tercatat di KIB C point 12 tentang keberadaan 4 gedung Los Pasar Danga tersebut.
“Pemusnahan aset berupa 4 unit Gedung los Pasar Danga tahun 2019 murni perintah Bupati Johanes Don Bosco Do. Kemudian baru dilakukan usul penghapusan aset yang sudah musnah,bukan yang belum musnah. Dalam usul penghapusan aset oleh Bupati itu yakni Aset yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB ) C point 12 yaitu bangunan Pasar 4 unit senilai Rp.333.621.750. Dan melalui disposisi Bupati Nagekeo dengan kata “laksanakan” walaupun tambah tambah dengan kalimat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Perintah laksanakan itu untuk aset senilai Rp. 333.621.750 bukan aset yang nilainya nol rupiah. Kemudian diperintahkan lagi untuk pemusnahan aset 08 Januari 2019. Oleh karena itu Dinas Koperindag tidak bertanggung jawab terhadap kasus pemusnahan aset tersebut, sebab 4 gedung tersebut masih tercatat dalam KIB C point 12.Siapa yang berani menghapus??? Apalagi klien kami selaku Kadis Koperindag ketika itu tidak mendapat SK sebagai pengguna barang, sama juga Sekertaris Dinas Koperindag Imosensius Panda. Oleh karena itu, klien kami hanya bisa tunduk dan patuh terhadap atasan yakni Bupati sebagai pemegang kekuasaan penggunaan barang”.terang Kornelis Soi.
Ditambahkan Kornelis Soi, terhadap kliennya Hironimus Suka, dalam BAP yang ditanda tangani bersama terkait pembangunan beberapa Los pasar Danga merupakan perintah Bupati Nagekeo dan lokasinya ditunjuk resmi oleh bupati dan sekda dengan disaksikan oleh kadis Koperindag.
“Selanjutnya terhadap klien kami Hironimus Suka yang membangun beberapa Los pasar Danga itu atas perintah Bupati, walaupun diusulkan oleh klien kami karena kasihan dengan para pedagang yang berjualan di pinggir jalan, ditanah ditengah terik matahari pasca pembongkaran 4 unit gedung pasar tersebut.Dan lokasinya ditunjuk resmi oleh Bupati melalui Plt Sekda dengan didampingi oleh kadis Koperindag Gaspar Djawa”.papar Kornelis.
Kornelis Soi juga mengatakan kliennya ketika diperiksa oleh penyidik tipikor Polres Nagekeo secara marathon selama ini menyampaikan apa adanya, jujur tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dirinya berharap, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do harus berjiwa besar dan bertanggungjawan terhadap kasus pemusnahan aset berupa 4 unit gedung pasar Danga tersebut.(LM/132).