Kadis LHK Provinsi Riau Buka Bimtek Ditaja BRGM RI

Berita1127 Dilihat

Laskarmedia.com, Pekanbaru – Kadis LHK Provinsi Riau, Dr. Mamun Murod, MM., MH., memberikan sambutan dan sekaligus membuka bimbingan teknis penulisan dan coaching clinic draft produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan ekosistem lahan mangrove di tingkat desa/ komunitas pada provinsi riau yang diselenggarakan oleh BRGM RI di Hotel Premiere Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru pada Selasa (01/11/2022).

Bimtek yang ditaja oleh BRGM RI ini diikuti oleh 12 perwakilan desa yang terdiri dari beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.

DR. Mamun Murod MM MH Kadis LHK Provinsi Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk membantu Kepala Desa untuk menyusun PerDes.

Ia menyampaikan Bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh para perangkat desa dengan harapan nantinya mereka bisa melahirkan produk hukum berupa PerDes yang baik di daerahnya masing-masing.

Mamun Murod juga menambahkan peraturan desa yang dibuat nantinya diharapkan dapat membawa kepada perbaikan-perbaikan di desa mereka. Artinya dengan dibuatnya produk hukum yang bagus tentu dapat menjadikan desa bisa melakukan kegiatan-kegiatan secara baik.

Mamun Murod berharap peserta bimtek bisa mengikuti kegiatan ini secara serius karena kegiatan ini sangat penting sekali agar bisa diterapkan nantinya di desa masing-masing. Apalagi menurut Kadis LHK Provinsi Riau ini ilmu yang akan diperoleh  dalam Bimtek ini tidak dapat diperoleh dari pembelajaran umum.

Muslim, Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Pedesaan mengatakan Bimbingan teknis (Bimtek) penulisan draft produk hukum untuk pemanfaatan ekosistem lahan basah di tingkat desa sangat dibutuhkan sekali oleh perangkat desa yang ada di Provinsi Riau.

Selain mereka memiliki pengetahuan tentang produk hukum untuk perlindungan dan pemanfaatan di lahan basah sekaligus mereka dapat menerapkan ilmu yang dihasilkan dalam bimtek ini untuk membuat peraturan-peraturan desa yang bermanfaat untuk desa mereka.

Dan yang tak kala pentingnya lagi adalah perdes yang akan mereka buat tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Muslim Kasim juga menjelaskan bahwa peserta Bimtek ini berjumlah 12 Desa dari utusan per kabupaten, diantaranya Kabupaten Bengkalis, Inhil, Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

Tujuannya adalah untuk melatih setiap Kades dan BPD untuk penulisan PerDes, karena selama ini kita sangat tau Kepala Desa atau SDM desa perlu untuk dilatih, bagaimana menulis peraturan Desa yang benar. Ujar Muslim Kepala Sub Kelompok Kerja Partisipasi Masyarakat Pedesaan.*

(LM-103/Adi Kampai)