Kades Muara Payah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari OKU Selatan 

Hukrim368 Dilihat

Laskarmedia.com, OKU Selatan Sumsel :  Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan yang berinisial ‘YA’ dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kusri.,SH yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan pada press release di kejaksaan setempat. Senin (13/9/2021).

 “YA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581 (Satu milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah)”,jelas Kajari
Dikatakan Kajari, adapun nilai kerugian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh YA sebesar Rp 699.307.536,74 (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).

Nilai kerugian sebesar itu, kata dia, karena tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 3 tahun anggaran dimulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019.

 “Selain itu dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa itu, tersangka YA ini, tidak melibatkan perangkat desa atau PTPKD/PPKD”, pungkas Kajari. (LM-029)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *