Laskarmedia.com – Nias Selatan, Formulir Aplikasi Rekening Perorangan (AR-01) untuk Calon penerima Bantuan Presiden Untuk Usaha Mitro (BPUM) diperjual belikan di salah satu Warung Dekat Kantor BRI Unit Lolowau seharga Rp. 3.000,- karena Formulir yang dimaksud sudah tidak tersedia di kantor BRI Unit Lolowau, demikian dikeluhkan oleh Pedoman Duho salah seorang pelaku usaha Mikro yang datang ke kantor BRI Unit Lolowau Kabupaten Nias Selatan (31/08/2021).
Saya datang ke kantor BRI Unit Lolowau berdasarkan rekomendasi e-form BRI yang telah saya isi sebelumnya secara online untuk mendapatkan Nomor antrian. Sesampai saya di Bank yang dituju Saya disuruh untuk mengisi Formulir, ketika saya meminta formulir yang dimaksud Pihak Bank menyarankan saya untuk membeli formulir di Warung sebelah Kantor disana tersedia, Saya menjadi heran karena Formulir tersebut semestinya tersedia di Bank bukan didapat dari luar Tegas Pedoman Duho.
Seperti diketahui bahwa BPUM ini adalah Bantuan dari Pemerintah pusat untuk meringankan beban para Pelaku Usaha Mikro / UMKM selama Pandemi Covid 19 melanda Indonesia, Para Pelaku Usaha mengalami penurunan Pendapatan karena turunnya daya beli masyarakat.
Ketika Pemilik Warung yang tidak mau disebutkan namanya ditemui oleh Awak Media mengaku bahwa Formulir tersebut dititip oleh salah seorang pegawai bank BRI Unit Lolowau untuk membantu para warga Pelaku Usaha Mikro dalam pencairan Dana BPUM. “Dia meminta agar dirinya jangan dikait-kaitkan dengan Formulir ini karena Saya hanya menjalankan apa yang dipercayakan kepada saya oleh Oknum Pegawai BRI Unit Lolowau, Saya jangan difoto ya Pak” ujarnya kepada Wartawan yang menelusuri kebenaran setelah Pedoman Duho menyampaikan keluahannya kepada Media.
Sejumlah warga memenuhi warung tersebut untuk membeli formulir yang dimaksud karena salah seorang Petugas Keamanan Bank menyarankan mereka untuk mengambil formulir tersebut baru menyerahkan dokumen dengan kelengkapanya kepada CS Bank yang bertugas.
Saat Pedoman Duho berusaha minta untuk dipertemukan kepada Kepala Kantor unit BRI Lolowau karena sesuai informasi yang saya peroleh Bahwa Pencairan Dana BPUM tidak dikenakan biaya apapun, namun sangat disayangkan Pedoman Duho tidak diijinkan untuk bertemu.
Pedoman Duho pertama sekali mengetahui bantuan Presiden untuk para Pelaku Usaha Mikro yaitu pada Bulan April 2021, Saya melihat sebuah spanduk di BRI Cabang Pembantu Teluk Dalam Nias Selatan, Saya langsung mendaftarkan diri dan pada bulan Agustus 2021 ini saya melakukan pengecekan nama saya secara online di halaman webiste e-form BRI, setelah Saya mengisi Nomor NIK ternyata Nama Saya termasuk salah seorang calon penerima bantuan BPUM tersebut dan langsung saya daftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrian, saya memilih Kantor Unit BRI Lolowau karena dekat dengan Domisili Saya.
Sebagai masyarakat yang mengalami dampak langsung pandemi Covid 19 ini berharap Pihak Penegak hukum proaktif menindak para oknum yang memanfaatkan situasi untuk meperkaya diri sendiri maupun korporasi, BRI sudah dipercayakan Pemerintah untuk menjadi Penyalur Bantuan Sosial BPUM ini tegas Pedoman Duho sambil mengakhiri pembicaraan dengan wartawan Media Online Laskarmedia.com.
Dugaan Pungli pencairan Dana BPUM ini menurut Pedoman Duho kepada Wartawan mengatakan bahwa di Desa Lolomaya Kecamatan OOU Kabupaten Nias Selatan juga ada Pungli kepada Warga yang menerima Manfaat sebesar Rp. 500.000,- per orang yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Lolomaya (FL) sambil memperdengarkan rekaman Audio kepada Awak Media. FL dalam rekaman tersebut uang Rp. 500.000 digunakan untuk mempermudah urusan pecairan di BRI Lolowau ungkapnya, hal ini pernah diberitakan oleh salah satu media online. Penjualan Formulir BPUM seperti yang Saya alami sendiri bahwa memang benar rumor yang beredar di tengah masyarakat sambil mengakhiri pembicaraan dengan Wartawan. (EBH)