Laskarmedia,Mbay-Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan para Jaksa agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta jangan cederai kepercayaan masyarakat.
Ditegaskan pula oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa jangan lagi ada oknum Jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.
INSTRUKSI DAN PENEGASAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial ternyata masih banyak oknum “Jaksa Nakal” yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporakporandakan marwah institusi Kejaksaan.
Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni P. Artanto beserta lima bawahannya yaitu Roy Tua Hakim (Kasi Datun), Vidi Pradiwinata (Kasi Pidsus), Arief Wahyudi (Kasi Pidum), Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Oky Yuliandri (Jaksa Muda Pidsus) diduga meminta jatah proyek dengan cara mengintimidasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya.
Akibat mendapat tekanan dan intimidasi dari
Kajari Ngada beserta lima bawahannya tersebut, pada tanggal 29 Juli 2024 Gaspar Laya melayangkan Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gaspar Laya mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada beserta lima bawahannya melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab.
Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ngada kepada Gaspar Laya adalah melalui pemanggilan yang tidak berdasar terkait pekerjaan yang telah ditangani Gaspar Laya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun-tahun sebelumnya, padahal paket pekerjaan dimaksud sejak tahap pelelangan hingga pelaksanaan sudah dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Nagekeo dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Gaspar Laya oleh Kejaksanaan Negeri Ngada, yaitu melalui :
1. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B- 10/N.3.18/Fd.1/07/2024, Sifat Biasa, Perihal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tahun 2021- 2023 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;
2. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B12/N.3.18/Fd.1/07/2024 Sifat Biasa, Hal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Provisional Hand Over Tahun 2021-2023 (Pembangunan Perspustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021- 2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;
Gaspar Laya tidak hadir sesuai waktu yang diminta dalam surat tersebut karena ada tugas ke Kupang dalam rangka kegiatan Rakor UKPBJ Tingkat Provinsi NTT TA. 2024, sehingga baru bisa hadir untuk memberikan keterangan sesuai permintaan pada hari Jumat 5 Juli 2024.
Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024, Gaspar Laya diperiksa oleh Kasi Pidsus
(Vidi Pradiwinata) dan Kasi Pidum (Arief Wahyudi) secara bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, kemudian dipisahkan dan selanjutnya diperiksa oleh Kasi Pidum.
Poin-poin pokok pemeriksaan berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan. Pada akhir pemberian keterangan, Gaspar Laya dan Konsultan diberikan surat pemberian keterangan lanjutan.
Setelah selesai pemeriksaan, Gaspar Laya bersama Konsultan Servasius Lera diarahkan
oleh Jaksa Roy Tua Hakim (Kasi Datun) pada suatu tempat milik pengusaha swasta berinisial CT dengan maksud sekedar ngopi-ngopi, dan membicarakan beberapa berkaitan dengan pelelangan paket-paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo;
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Gaspar Laya kembali diperiksa oleh Kasi Pidum, dengan poin-poin pokok pemeriksaan masih berkaitan dengan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan baik pada tahun 2021 maupun pada tahun 2023 mulai dari awal pelaksanaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Setelah selesai memberikan keterangan, Gaspar Laya bersama Konsultan Servasius Lera memenuhi permintaan via WA oleh pengusaha swasta berinisial CT untuk mampir ke rumahnya, dan dirumah pengusaha CT tersebut bertemu dengan Jaksa Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Jaksa Roy Tua Hakim.
Jaksa Tegar Pangestu Putra dan Jaksa Roy Tua Hakim pun membicarakan beberapa hal khususnya berkaitan dengan pelelangan paket-paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo untuk dikawal dengan harapan dapat diakomodir, dan paket-paket yang diminta untuk diakomodir akan disampaikan via WA.
Dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gaspar Laya juga mengungkapkan daftar Paket Pekerjaan yang sudah dikontrak yang pemenangnya diatur oleh Pihak Kejaksaan Ngada, yaitu sebagai berikut :
1. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 2.355.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
2. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 1.099.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
3. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Rowa (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 390.500.000 dengan nama penyedia CV.MUARA MAS (Pelelalangan Umum);
4. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Lewangera (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 394.786.001 dengan nama penyedia CV. Djata Konstruksi (Pelelalangan Umum);
5. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Podenura (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 405.139.398 dengan nama penyedia CV. Cahaya Bapa (Pelelalangan Umum);
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Pagomogo (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 778.009.654 dengan nama penyedia CV.Muara Mas (Pelelalangan Umum);
7. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Utetoto (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 550.000.000 dengan nama penyedia CV. Raama (Pelelalangan Umum);
8. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Ua (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 609.900.000 dengan nama penyedia CV. Afgro Putra (Pelelalangan Umum).
Kami dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) sangat mengapresiasi upaya dari Gaspar Laya yang mengadukan Kajari Ngada dan lima bawahannya atas dugaan ngemis-ngemis proyek di Kabupaten Nagekeo, sehingga menggerogoti kegiatan pembangunan di daerah itu demi memperoleh keuntungan pribadi.
Fakta-fakta yang diungkapkan Gaspar Laya dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu juga semakin mempertegas tentang keberadaan industri hukum di daerah, dimana terdapat oknum-oknum Jaksa yang berbekal Sprinlidik maupun Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras atau minta-minta proyek terhadap pihak-pihak yang dibidiknya.
Pada akhirnya kami ingin agar segera terwujud komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespon dengan cepat Surat Pengaduan dari Gaspar Laya perihal ulah Kajari Ngada dan lima bawahannya yang terindikasi sangat merusak marwah Kejaksaan, dan kemudian segera dilakukan penindakan yang berefek jera terhadap oknum-oknum Jaksa itu.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI).
(LM/132).