Inspektorat Nias Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Gaji Kadus 2 Desa Bawohosi

Laskarmedia.com, Nias Selatan — Baziduhu Ndruru mantan Kepala Dusun 2 Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu 8/3/2023 guna menanyakan tindaklanjut laporan pengaduannya terkait dugaan penggelapan gajinya yang tidak dibayarkan oleh Kades Bawohosi sejak Mei 2021 s/d Februari 2022.

Baziduhu Ndruru diterima langsung oleh E. Baene Irban V Inspektorat Nias Selatan diruang kerja Irban V. Baziduhu Ndruru menjelaskan kepada Media bahwa Irban V sudah menyurati Camat Huruna agar memfasilitasi Pelapor dengan Edsion Halawa Kepala Desa Bawohosi untuk mencari solusi terbaik.

Kita menunggu hasil yang dilaksanakan oleh Camat Huruna. Saya percaya bahwa Inspektorat sungguh-sungguh menindaklanjuti laporan saya untuk mendapatkan hak saya kata Baziduhu Ndruru.

Foto Berita Acara Mediasi di Kantor Camat Huruna

Sebelumnya Camat Huruna pernah melakukan mediasi antara saya dengan Kades Bawohosi, namun Kades tetap pada pendiriannya untuk tidak membayarkan dengan alasan Gaji Saya tersebut telah disilpakan pada tahun 2022 dan telah digunakan untuk kepentingan perangkat desa lainnya.

Kepala Desa Bawohosi bertindak sewenang-wenang mengalihkan Siltap (Gaji) saya kepada pihak lain tanpa seijin saya. Sementara itu setiap saya meminta gaji saya, Kades selalu berdelik dan mengatakan tunggu dana desa cair. Setelah dana desa 2022 cair saya mendatangi Kades dan menjawab kepada saya bahwa gaji Anda sudah tidak ada lagi karena sudah saya alihkan untuk perangat Desa lain.

Atas kesewenang-wenangan ini saya melaporkan Kades Bawohosi ke Polres Nias Selatan dengan tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana. Laporan saya tersebut sedang dalam proses penyelidikan Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Semenjak kasus Penggelapan ini mencuat, saya sering mendapat ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bahkan saya mendengar Edison Halawa Kades akan melaporkan saya kembali dengan alasan pencemaran nama baik. 

Kalau memang Kades merasa benar, saya tidak keberatan jika dilaporkan balik, saya menantang kades untuk membuktikan bahwa pengembalian Gaji saya di Kas Desa sebagai Silpa ada tertuang dalam APBDES 2022 dengan nomor rekening dengan bunyi Pengembalian Gaji an. Baziduhu Nduru (Kadus 2 Desa Bawohoai), jika tidak bisa dibuktikan berarti dugaan Penggelapannya tidak salah.

Saya percaya bahwa Tim Tipikor Polres Nias Selatan mampu mengungkap kasus ini dan ditingkatkan ke tingkat Penyidikan dengan tuduhan pasal 374 KUHP. Saya juga akan serahkan bukti realisasi pengelolaan dana desa yang telah diunggah pada Kementrian Keuangan RI. 

Berdasarkan data realisasi Laporan Keuangan Dana Desa Bawohosi sejak 2020 sampai dengan  tahun 2022 ditemukan banyak item-item yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, karena itu sangatlah tepat jika Tim Tipikor melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengelolaan dana Desa Bawohosi, tandas Baziduhu Ndruru saat diwawancara wartawan di Mapolres Nias Selatan. (LM-219)