Hewan Inbriding Picu Ketidak Harmonisan Petugas dan Pedagang

Daerah, Hukrim326 Dilihat
2 unit mobil pick up dan 14 ekor sapi inbriding di polsek aesesa


Laskarmedia.com, Mbay —
Dua unit kendaraan roda empat jenis pick up yang memuat 14 ekor sapi tujuan Reo Kabupaten Manggarai ditahan di Mapolsek Aesesa pada Senin 25 Oktober 2021 di Mbay.Kepada media ini, Munawir pemilik ternak mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak beralasan untuk menahan ternaknya karena sudah mengantongi kelengkapan dokumen administrasi antar kabupaten seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat keterangan tentang hewan dari desa. Munawir seorang pedagang hewan yang berdomisili di Mbay sangat geram dengan tindakan pihak kepolisian yang semena mena menahan kendaraan muat hewan meskipun dalam kondisi lengkap dokumen administrasinya.

“Kami tidak tahu alasan kami ditahan, karena 14 ekor sapi sudah kami urus dokumen antar daerah secara lengkap yakni SKKH dan Surat keterangan dari desa.Harusnya Surat Surat lengkap tidak boleh ditahan, ada apa ini.Kalau ada apa apa dengan sapi,misalnya mati ka, karena kepanasan, siapa yang tanggung jawab???”.ungkap Munawir dengan nada kesal.

Di waktu yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan Nagekeo drh. Fransiskus F. P. G Bethana ketika dikonfirmasi saat itu juga mengatakan bahwa 14 ekor hewan dengan tujuan Reo Kabupaten Manggarai milik Saudara Munawir tersebut sudah diperiksa dan tidak bermasalah karena memiliki dokumen lengkap antar daerah atau antar Kabupaten.

“Kami sudah periksa dan tidak masalah karena 14 ekor sapi tersebut kategori inbriding (Kerdil). Kata Frans Bethana.

Frans Bethana mengakui pihak nya belum pernah melakukan sosialisasi tentang hewan yang terkategori inbriding (Kerdil). Sehingga beberapa instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu juga tidak memahami secara baik tentang hewan yang inbriding ( kerdil).

Kanit Reskrim Polsek Aesesa, Aipda Daud Ahmad Suele ketika diwawancarai

“Memang terkait hewan yang inbriding ini belum disosialisasikan ke publik. Dan untuk hewan yang kerdil atau inbriding tersebut harus segera di potong atau perlahan mulai kita hilangkan karena sangat tidak bagus. Silahkan mau dijual kemana saja asalkan antar kabupaten, bukan antarpulau”.Jelas Frans Bethana.

Sementara itu Kepala Unit (Kanit) Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa Res Nagekeo Aipda Daud Ahmad Suele diruang kerjanya membantah bahwa pihaknya tidak menahan 14 ekor hewan tersebut seperti yang disampaikan pedagang, namun hanya mengamankan barang bukti.

Aipda Daud mengaku bahwa pihaknya baru mendapatkan penjelasan tentang hewan yang terkategori inbriding atau kerdil dari Dinas Peternakan Nagekeo tersebut boleh dijual meskipun dalam kondisi under weight dari 275 kg. Oleh sebab itu, lanjut Aipda Daud, ketika ditemukan 14 ekor hewan dalam giat patroli di lapangan , pihaknya langsung menggiring 2 buah mobil pick up beserta 14 ekor hewan kerdil (inbriding) ke Mapolsek Aesesa. Namun kata Aipda Daud, ketika mendapat penjelasan dari pihak Dinas Peternakan Nagekeo, pihaknya membolehkan 2 mobil pick up beserta 14 ekor hewan tersebut menuju Reo Kabupaten Manggarai.

“Kami bukan tahan, cuma mengamankan saja, karena kita tidak tau asal muasal hewan tersebut. Selain itu, dalam pengamatan kami, 14 ekor hewan tersebut tidak masuk bobot 275 seperti amanat Pergub nomor 78 tahun 2019. Kita juga baru dapat penjelasan dari pihak Disnak Nagekeo bahwa 14 ekor hewan tersebut kategori kerdil (inbriding).Dan semua kita dari berbagai sektor yang tergabung dalam terpadu punya kapasitas yang sama dalam menegakan pergub 78 tahun 2019. Dan 14 hewan tersebut sudah kita lepas menuju Reo Manggarai”.tutup Aipda Daud Suele. (LM-131)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *