Gegerkan Diduga Ijazah Paket B Diperjual Belikan Di Kabupaten Jeneponto

Daerah, Pendidikan1498 Dilihat

Laskarmedia.com, Jeneponto –Dinas Pendidikan Jeneponto bersama oknum pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bunda Kecamatan Tamalate kabupaten Jeneponto disinyalir memperjual belikan ijazah Kejar Paket B atau setara dengan ijazah SMP. Kamis,(23/9)

Ijazah yang dijual kepada masyarakat yang butuh ijazah tersebut, secara otomatis mereka tidak diwajibkan mengikuti proses belajar mengajar, serta tidak mengikuti Ujian Nasional (UN). Tapi, hanya membayar saja bisa mendapatkan ijazah Kejar Paket B.

Pasalnya Pencalonan Kepala Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat , tidak sesuai atau tidak mengacu ke format Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), seharusnya yang mengeluarkan ijazah paket B dinas terkait.

“Ironisnya lagi, ada salah satu pemegang ijazah Kejar Paket B, tentunya dengan cara membeli ijazah Haeruddin Daeng Riu bisa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Barana. Padahal Cakades tersebut hanya lulusan Sekolah Dasar (SD), dan diyakini tidak pernah mendaftar atau sekolah untuk program Kejar Paket B.

Setelah ada salah satu warga Kecamatan Bangkala Barat Desa Barana yang mengadu kepada Fatimah Selaku anggota LSM Barapi, bahwa H.daeng Riu diduga yang telah membeli ijazah Kejar Paket B kepada oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Jeneponto,

Haeruddin Daeng Riu membeli ijazah Kejar Paket B dengan alasan untuk mendaftar sebagai calon Kepala desa (cakades) dan bersangkutan sempat mengakui tidak pernah mengikuti proses belajar dan hanya lansung menerima ijazah begitu saja.

Fatimah selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi (BARAPI) saat komfirmasi mengatakan “untuk proses pembelajaran dalam proses pendidikan kesetaraan dengan metode cepat, yaitu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, warga harus menempuh pendidikan di PKBM atau pernah putus sekolah. Sehingga bagi siswa yang putus sekolah dan mengikuti program Kejar Paket C dan B, maka siswa hanya menempuh pendidikan selama sisa waktu saat mereka memutuskan untuk tidak sekolah. Dan bila saat itu putus sekolah pada kelas 2, maka hanya menempuh pendidikan satu tahun

Jika ada warga yang tidak pernah sekolah sama sekali dalam menempuh pendidikan SMP maupun SMA, maka dia harus mengikuti pendidikan selama tiga tahun. Karena program Paket C dan B tidak ada bedanya dengan sekolah reguler. Hanya yang membedakan biasanya adalah usia. Karena peserta Program Kejar Paket C dan B rata-rata sudah masuk pada usia tua, yakni usia 35-50 tahun. Bahkan, ada siswa Kejar Paket C yang berumur 60 tahun,” paparnya.

Dengan adanya dugaan dokumen dan ijazah yang diperjual belikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Bunda di Kecamatan Tamalate dan juga salah seorang Cakades yakni Haeruddin Daeng Riu yang diduga memiliki beberapa tambang Ilegal akan dilaporkan oleh LSM BARAPI ke Polda Sulawasi-Selatan”.(LM-095)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *