Laskarmedia.com Medan 05 Oktober 2023 – Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah merupakan Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dijelaskan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021, atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde)
Pasca putusan berkekuatan hukum tetap Pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hal tersebut jelas telah melanggar hak asasi pemohon sebagai pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 Tahun.
LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon sebelumnya telah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan meminta secara tegas untuk dilaksanakan Eksekusi sebagaimana Surat Nomor: 56/LBH/PP/II/2023, perihal Mohon Keadilan dan Segera Eksekusi tertanggal 28 Februari 2023 dan Surat Nomor: 210/LBH/PP/VI/2023, perihal Mohon Segera Tindak Lanjut Eksekusi tertanggal 22 Juni 2023.
Namun hingga sampai saat ini Pengadilan Negeri Medan tidak melaksanakan eksekusi tersebut dengan alasan yang selalu disampaikan ketua pengadilan yaitu menunggu petunjuk Mahkamah Agung.
Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan ketua pengadilan tersebut, LBH Medan pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatangi secara langsung Mahkamah Agung R.I di jakarta dan berjumpa langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas dan hukuam DR. Sobandi,SH.,MH.
Dimana pada pertemuan tersebut LBH Medan menyampaikan permasalahan a quo dan menyatakan bahwasanya Ketua Pengadilan Negeri Medan menunggu petunjuk Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan eksekusi pemohon.
Namun sangat mengejutkan ketika secara tegas Kepala biro hukum dan humas menyatakan “Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang Pemohon mohonkan. seyogiyanya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan”.
Oleh karena itu LBH Medan menduga alasan yang selama ini digaungkan Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Negeri Medan adalah bentuk akal-akalan/pembohongan, ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.
Atas dasar tersebut LBH Medan secera hukum pada tanggal 02 oktober 2023 telah melaporkan ketua Pengadilan Negeri Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagaimana surat LBH Medan nomor: 310/LBH/PP/X/2023. LBH menilai tindakan ketua pengadilan yang tidak melaksanakan eksekusi telah bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak hanya itu LBH menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidakprofesional dan melanggar HAM terhadap pemohon dan telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Berdasarkan hal tersebut dan data yang dimiliki LBH Medan terkait Eksekusi Putusan yang berlarut-larut, Putusan Tumpang Tindih, Diskriminasi Persidangan terkait adanya sidang off line dan online dll.
Maka untuk menjaga marwah dan martabat peradilan khususnya Pengadilan Negeri Medan serta mewujudkan hakim yang memiliki integritas, jujur, adil, bijaksana dan profesional, LBH Medan membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan ketidakadilan, ketikaprofesionalan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pengadilan Negeri Medan. (LM- 025)