Laskarmedia.com Kota Pinang – DPC Penjara Labuhan Batu Raya curigai lambatnya penanganan perkara Dumas dan transparansi KEJATISU (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) terkait Dumas (Aduan Masyarakat) terkait Proyek SPAM (Sistem Peyediaan Air Minum) di Desa Tanjung Medan, Labuhan Batu Selatan yang sudah hampir setengah tahun tidak mendapatkan kejelasan, Kamis (7/12/2023).
“Memang benar anekdot (fenomena sosial) ” no viral no justice”, karena sudah hampir 6 bulan semenjak kami melayangkan dumas ke Kejatisu sampai sekarang belum ada progres hasil penyidikan terkait laporan kami.” Ujar Hendra kesal.
Sambungnya, malah saya mendapatkan informasi dari Pihak yang tak ingin di expose (disebutkan) namanya bahwa pihak Kejatisu telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan juga Pengawas Proyek Jaringan SPAM Tanjung Medan, Labuhan Batu Selatan.
Mendapati informasi tersebut, Hendra Harahap bersama tim berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kadis (Kepala Dinas) PUPR, namun tak juga mendapatkan informasi.
“Kami berusaha mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke Kadis namun tidak juga dapat, nah waktu tanggal 4 Desember 2023 kebetulan kami ketemu Kabid SDA dan Drainase PUPR Labusel, Sahrial Hasibuan. Dan dalam wawancara tersebut beliau mengiyakan hal ikhwal pemanggilan tersebut,” Ujar Hendra.
Sambungnya, saya curiga, mengapa sebagai pelapor sampai sekarang saya belum juga dilakukan pemeriksaan. Namun, pihak Kejatisu malah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap PPTK dan pengawas proyek.
Untuk diketahui bersama, pekerjaan proyek pembangunan fasilitas jaringan perpipaan air bersih dengan kucuran anggaran sebesar Rp1,986 Miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, hingga kini tidak berfungsi, sehingga belum bisa dimanfaatkan masyarakat, karena air tidak mengalir.
Parahnya lagi, pekerjaan perluasan SPAM jaringan perpipaan itu, kembali dianggarkan ditahun 2022 dengan menelan anggaran sebesar Rp2,982 Miliar dan sampai dengan akhir tahun 2023, hasil dari pekerjaan tersebut belum dapat dinikmati warga sepanjang jaringan perpipaan tersebut.
Hal inilah yang membuat, DPC Perkumpulan Penjara Labuhan Batu Raya membuat laporan kepada Kejatisu Provinsi Sumatera Utara, agar pelaksanaan pengembangan jaluran SPAM ini yang telah dianggarkan di dua tahun yang berbeda dan sudah menelan anggaran hampir Rp5 Miliar ini agar diperiksa.
“Tahun 2020 hingga saat ini, proyek pengelolaan sistem penyediaan air minum tersebut belum dapat dioperasikan. Mengapa dianggarkan kembali di Tahun 2022. Akibatnya, ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Tanjung Medan belum dapat memanfaatkan sumber air minum tersebut.” sebut Ketua Perkumpulan Penjara Labuhan Batu Raya Hendra Harahap.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Tokoh pemuda dan pemerhati Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini, ratusan kepala keluarga terancam tak mendapatkan air bersih. Hal ini terindikasi, telah terjadi penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah.
“Dana yang digunakan dari APBD tahun 2020 dan 2022, seharusnya tidak sia-sia, dikarenakan pengerjaan proyek yang tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat,” tegasnya
Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi terkait pemanggilan ini kepada layanan Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu melalui layanan pesan aplikasi WhatsApp, sampai berita ini terbit belum mendapatkan balasan. (LM- 025)