Dua Terdakwa Tipikor Divonis Berbeda, Jaksa Ketapang Kirim Sinyal

Berita482 Dilihat

Laskarmedia.com, Ketapang – Meski belum menerima salinan lengkap vonis kasus korupsi dana desa terdakwa Luhai Hartono dan Petrus Wirani, Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat sudah memberi sinyal bakal melawan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak tersebut.

Hal itu lantaran jaksa merasa pasal yang didakwakan sama yakni pasal 55 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001.

“Jangka waktunya tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Kemudian baru mengirimkan memori kasasi, tapi kapan waktunya itu, tergantung jaksa penuntutnya,” kata Fajar Yuliyanto, Kasi Intel Kejari Ketapang, Jumat malam (10/9/2021) saat dihubungi.

“Tim Jaksa sedang menunggu salinan putusan lengkap untuk membuat memori kasasi,” tambah Fajar.

Sebelumnya PN Tipikor Pontianak pada Kamis (9/9/2021) memberikan keputusan berbeda pada Luhai dan Petrus.

Bekas Kades Bantan Sari, Luhai divonis bebas dan bekas bendahara desa itu, Petrus dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti korupsi atau Mark-Up dana desa Bantan Sari kecamatan Marau kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2016/2017.

Dakwaan yang disangkakan oleh jaksa terhadap kedua orang tersebut dengan pasal yang sama yakni pasal, 2, 3, 8 dan 9 juncto pasal 55 UU Tipikor dengan deskripsi orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan pasal 245 ayat (1) KUHAP, jangka waktu mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah putusan diterima, apakah terdakwa ataupun JPU menggunakan haknya masing-masing atau tidak.

Namun apabila rentang waktu itu tidak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

Beberapa orang warga Ketapang berpendapat, putusan ini menyakiti rasa keadilan masyarakat Ketapang, bahkan terkesan ada dugaan permainan yang mengkaitkan dengan status sosial Luhai Hartono yang saat ini adalah anggota DPRD sekaligus pengusaha berduit sehingga ada perlakuan berbeda.

Luhai diberi perubahan status penahanan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi tahanan kota, sedangkan Petrus tetap didalam sel penjara di Pontianak.

Luhai dijamin oleh ketua DPC partai Demokrat, Yang Kim dan istri Luhai dengan memberi jaminan sebesar Rp 50 juta untuk peralihan penahanan tersebut sehingga Luhai sempat terpantau mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Ketapang.
(LM-034).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *