Dua Nelayan Aceh Timur Di Bebaskan Oleh Pengadilan Negeri Thailand

Berita, Daerah422 Dilihat

www.Laskarmedia.com, IDI- Aceh. Nelayan asal Aceh Timur Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur,telah di bebaskan oleh Pengadilan Negeri Thailand karena kedua mereka masih di bawah umur dan kini telah tiba di Jakarta Kamis 26/05/2022 melalui bandara Sukarno Hatta.

Kedua nelayan tersebut di bebaskan dengan bersyarat oleh pengadilan Thailand.

Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA)menyambut kedatangan nelayan asal Aceh itu,dan akan memfasilitasinya,karena kedua mereka tidak bisa kembali ke Aceh secara langsung,karena menurut imformasi dari KRI Sangkhla,mereka belum menerima Vaksinasi Covid 19 sama sekali.

Sehingga mereka berdua harus di karantina terlebih dahulu di Jakarta,kata Almuniza yang di dampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan masyarakat,Cut Putri Alyanur.

Adapun kedua nelayan asal Aceh Timur itu adalah ;
Muhammad Nazar (13)dan Mujibburrahman (17),keduanya merupakan warga Desa Peudawa Puntong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.

Muzib dan Nazar di tangkap oleh otoritas Kelautan Thailand di kawasan perairan Thailand pada tanggal 28/01/2022 karena sudah melewati batas wilayah Negeri Thailand.

Sidang Pengadilan Negeri Phuket Thailand pada 3 Mei 2022 terhadap kedua nelayan Aceh itu menjatuhkan keputusan kewajiban membayar denda sebesar TB:50.000,-Bath.

Karena keduanya menunjukkan kelakuan baik selama ini,serta memiliki masa depan yang panjang,sebut kepala BPPA,Almuniza Kamal.

Nazar dan Muhib itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK) keduanya melaut menggunakan Kapal Mito (KM) Sinar Makmur 05 bersama 17 0rang Nelayan lainnya.

BPPA Aceh,Pemerinta Aceh dan Masyarakat Aceh,berterima kasih kepada KRI Sangkhla,Kementrian Luar Negeri RI,Derektorat perlindungan WNI dan BHI,serta seluruh unsur yang terkait di dalamnya,karena sudah membantu untuk memulangkan para Nelayan asal Aceh Timur. ( LM 067)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *