Diskusi Publik Kebijakan Rekomendasi OKP Dan Ormas Di Pilkades Serentak Kabupaten Takalar

Daerah, Politik376 Dilihat

Laskarmedia.com, Takalar,: Dalam tahapan PILKADES serentak di Kabupaten Takalar, kini ramai diperbincangkan tentang diharuskannya ada rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) untuk maju di pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Takalar. Kamis,(16/9/2021)

Dalam diskusi publik di hadiri oleh Ketua KNPI Kabupaten Takalar Dr. Asriadi Ali, Kepala Kesbangpol Jamaluddin Hasan, SE.MM, Wakil Ketua P2KD Kabupaten Takalar Asrianto, serta Ormas, OKP, LSM dan Wartawan, dalam acara diskusi publik dengan Tema “Menakar plus minus kebijakan rekomendasi OKP Dan Ormas dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Tahun 2021 Kabupaten Takalar,”.

Diskusi publik ini bertempat di cafe UMBO yang berlangsung dengan seru disertai beberapa pertanyaan dalam acara diskusi ini tentang rekomendasi dari OKP atau Ormas yang salah satu persyaratan kepada setiap calon Kepala Desa di Pilkades serentak ini.

Ketua KNPI Kabupaten Takalar Dr Asriadi Ali membuka acara diskusi publik ini dalam pembukaan diskusi tersebut mengatakan, “berterima kasih atas kehadiran semuanya baik dari OKP, Ormas, LSM dan media yang ikut serta dalam diskusi publik ini, karena belakangan ini ada issu yang beredar diluar kenapa harus ada rekomendasi dari OKP Dan Ormas untuk setiap calon Kepala Desa dan ini sudah cocok dengan Tema, Menakar plus minus kebijakan rekomendasi OKP Dan Ormas dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Tahun 2021,”tutupnya.

Kepala Kesbangpol Jamaluddin Hasan, SE.MM menjelaskan, “terkait OKP serta Ormas yang memberikan rekomendasi kepada Calon Kepala Desa harus OKP atau Ormas yang terdaftar di Kesbangpol bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), OKP Dan Ormas yang berada dalam wilayah Kabupaten Takalar juga sudah berbadan hukum,”ucapnya.

Sekretaris Ketua P2KD Asrianto Rajab mengatakan, “Diharuskannya ada rekomendasi dari OKP dan Ormas disetiap Calon Kepala Desa itu perlu demi menciptakan salah seorang Kepala Desa yang teruji dan benar-benar berpotensi untuk calon Kades yang bisa membangun suatu Desa yang kita inginkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kedepannya,”tuturnya.
(LM-054)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *