Laskarmedia.comMBAYDinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Digitalisasi Koperasi bagi Pengurus Koperasi Tahun 2022.
Kegiatan Diklat ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 30 Juni 2022 bertempat di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay.
Peserta terdiri dari para pengurus koperasi sejumlah 62 orang mewakili 62 koperasi yang tersebar di 7 kecamatan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM pelaku koperasi dalam bidang teknologi informasi.
Sedangkan Narasumbernya dari Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.
Terkait sumber dana kegiatan ini bersumber pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik PK2UMK Tahun Anggaran 2022 yang termuat dalam DPA-PD Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 237.235.600,00 (Dua ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Yohanes Petrus Kadu, SE dalam laporan panitianya mengatakan bahwa perkembangan laju pertumbuhan tekhnologi komunikasi berbasis internet yang sedang terjadi saat ini, menyebabkan terjadinya perubahan secara menyeluruh di berbagai sendi kehidupan manusia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan akibat adanya perkembangan teknologi komunikasi telah merambah ke berbagai bidang kehidupan terutama pada bidang perekonomian.
Keberadaan koperasi sebagai salah satu aktor perekonomian, memiliki peranan penting dalam perkonomian. Salah satu peranan penting koperasi yakni sebagai dasar kekuatan dan ketahanan untuk memperkokoh perekonomian masyarakat. Untuk itu, diperlukan adanya pengembangan pada koperasi agar tetap bertahan ditengah pertumbuhan laju
perkembangan teknologi informasi.
“Adanya digitalisasi dalam dunia perkoperasian merupakan salah satu usaha dalam mengembangkan koperasi agar mudah diakses dan tidak gagap tekhnologi.
Hal ini akan memudahkan operasional bisnis koperasi dalam memberikan pelayanan bagi para anggotanya serta dapat menghubungkan produsen dengan pembeli melalui aplikasi berbasis digitalisasi”. Kata Petrus Kadu.
Selain itu lanjut Petrus Kadu melaporkan pula bahwa Kabupaten Nagekeo sampai dengan saat ini terdapat 102 Koperasi yang terdiri dari 74
Koperasi Aktif dan 28 Koperasi tidak aktif.
Dari jumlah tersebut terdapat 57 Koperasi
telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dan yang sudah bersertifikasi NIK sebanyak
23 Koperasi.
“Sampai dengan saat ini sebanyak 27 Koperasi telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk Tahun Buku 2021, dengan kategori 2 Koperasi dinyatakan Sehat, 19 Koperasi Cukup Sehat dan 6 Koperasi Dalam Pengawasan”.ungkapnya.
Adapun permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini yakni keterbatasan kemampuan teknis dan kemampuan manajerial untuk mengelola koperasi.
“Berdasarkan hasil kajian dan kunjungan lapangan terdapat beberapa hal teknis yang menjadi perhatian utama dalam menata perkoperasian yaitu pencatatan keuangan, pengisian neraca, dan arus kas serta penggunaan akun – akun dalam neraca yang tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi” jelasnya.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga sangat rendah. Hal ini disebabkan
karena kemampuan SDM Koperasi dalam bidang teknologi informasi sangat terbatas. Sistem pencatatan keuangan hingga pelaporan masih dilakukan secara manual yang justru berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada anggota.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, menurutnya harus ada peningkatan kapasitas pengurus atau pengelola koperasi yang perlu terus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan demikian dibutuhkan latihan dan bimbingan – bimbingan teknis Digitalisasi koperasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja dan turut hadir Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Simprosa Tiel Djawaria bersama jajarannya serta pimpinan perangkat daerah lainnya.(LM/132).