Laskarmedia.com Medan – Seorang warga Medan bernama Sukarman, yang tinggal di Jl. Gaharu 3, Gang Merak, Kecamatan Medan Amplas, melaporkan empat orang atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/751/III/2025/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 12.44 WIB.
Empat terlapor yang dilaporkan yakni Ariya Prima, Dadang Setiawan, Muhammad Rinaldi Kusuma, SH, dan seorang pria bernama Rido. Mereka diduga menjanjikan kelulusan masuk sebagai calon Bintara TNI Angkatan Darat Tahun 2024 melalui jalur khusus DPR RI, bermodalkan surat rekomendasi diduga palsu yang disebut-sebut berasal dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, PhD.
Surat rekomendasi yang dimaksud bernomor: 21/A-445/DPR RI/2024, tertanggal 23 Juli 2024. Surat itu disebut ditandatangani oleh Sukamta dan ditujukan kepada sejumlah pejabat militer, seperti KASAD TNI AD, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Asrendam I/Bukit Barisan.
Dua nama calon siswa yang dijanjikan akan dibantu masuk Bintara adalah:
1. Ibnu Alfitra Nanda
NIK: 1218142611030001
Tempat/Tanggal Lahir: Pengajahan, 26 November 2003
No. Animo: 01106/022/reg
2. Rafli Feriandi Ritonga
NIK: 1223051802040003
Tempat/Tanggal Lahir: Sumber Muliyo, 18 Februari 2004
No. Animo: 0098/0201/reg
Modus dan Kronologi Kejadian
Menurut Sukarman, pada sekitar bulan Juli 2024, terlapor pertama Ariya Prima menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa dalam seleksi Bintara TNI AD melalui jalur DPR RI. Ariya mengaku dapat mengurus hal tersebut dengan bantuan Dadang Setiawan (terlapor kedua).
Pada 23 Juli 2024, pelapor bertemu langsung dengan keempat terlapor di Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Dalam pertemuan itu, Muhammad Rinaldi Kusuma (terlapor ketiga) mempertegas bahwa pengurusan dilakukan melalui jalur resmi DPR RI.
Untuk meyakinkan pelapor, para terlapor meminta sejumlah uang sebagai biaya operasional dan biaya pengurusan,yakni:
2 Juli 2024: Rp 25 juta dikirim kepada Ariya Prima
4 Juli 2024: Rp 5 juta kembali diserahkan kepada Ariya
14 Juli 2024: Rp 100 juta diberikan kepada Muhammad Rinaldi Kusuma.
18 Juli 2024: Rp 10 juta diserahkan kepada Dadang Setiawan
Namun, harapan pelapor sirna setelah calon siswa yang dijanjikan tidak lulus dalam seleksi pada 7 September 2024. Merasa tertipu, Sukarman pun membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, keempat terlapor belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, PhD, yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi, juga belum memberikan klarifikasi.
Penyidik yang menangani laporan ini, IPDA Junedi dari Polrestabes Medan, juga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. (LM- 025)