Diduga Mendapat Izin Dari Aparat Penegak Hukum, Galian C Ilegal di Beringin Rusak Alam

Laskarmedia.com Beringin – Setelah getol memberitakan galian c ilegal yang terdapat di Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu, kali ini awak media ini kembali mendapatkan laporan yang tidak mengenakkan tentang masih beroperasinya galian di Dusun 1 dan Dusun 2 Pasar 1 Timur Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kabar tersebut diterima oleh awak media ini pada Senin (22/04/2024). Dimana saat itu galian c ilegal tersebut sedang bekerja, menurut kabar yang diberikan bahwa pengusaha galian c atas nama inisial Budi dan Memet tersebut bebas beroperasi karena diduga mendapat izin dari aparat penegak hukum.

Mana mungkin aparat tidak mengetahui adanya galian c ilegal dilokasi tersebut, kalau tidak adanya pemberian sejumlah upeti maka bisa dipastikan tempat tersebut sudah pasti digrebek oleh aparat. Ini kok aparat seolah – olah melakukan pembiaran dilokasi tersebut, apalagi Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak ketika dikonfirmasi seakan enggan untuk mengangkat ataupun membalas WA jurnalis ini.

Menurut kabar yang didapat dilapangan, Ada 3 titik galian di Karang Anyer tersebut. Dimana ketiga lokasi tersebut diduga dimandori oleh Bowo dan Iyan Oka. Untuk itu aparat diminta segera turun kelokasi galian dimaksud, sebelum kerusakan alam bertambah fatal dan mengakibatkan bencana lebih parah lagi. Karena masyarakat sudah bosan makan debu akibat dari adanya galian c ilegal tersebut. Jangan sampai masyarakat kembali melakukan demo dengan menyetop truk yang jalan dan melintasi pasar 3 Dusun Banjar Negoro seperti kemarin. (LM- 025)