Dibayar Rp 11 Juta, Mahasiswi Layani Tiga Oknum Polisi di Hotel

Berita, Hukrim, Sosial832 Dilihat

Laskarmedia.com, Medan–Fakta baru terungkap dalam kasus perwira polisi pesta narkoba di Surabaya. Sebelumnya, oknum perwira menengah Polri dan dua oknum perwira pertama serta anggotanya ditangkap di dalam kamar hotel. Mereka ditangkap Paminal dan DIV Propam Mabes Polri. Kini memasuki masa persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021) lalu. Dalam persidangan tersebut terungkap fakta yang disampaikan mahasiswi berisial CC.

Mahasiswi itu diamankan bersama tiga polisi di kamar hotel ketika anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri menggerebek pesta narkoba tersebut.

Saat memberi keterangan di depan majelis hakim, mahasiswi tersebut mengaku berada di lokasi ketika terjadi penggerebekan.

CC mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliah. CC mendapat order pekerjaan itu dari temannya Alex untuk menemani tamu dari Jakarta yang datang ke Surabaya.

“Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya dan ingin diservis (menemani di kamar),” ucap CC dalam persidangan.

Tak lama kemudian Iptu Eko Julianto menghubungi CC.

JPU Rakmad Hari Basuki minta CC untuk menceritakan detail kejadian di kamar hotel tersebut. CC mengaku dihubungi terdakwa Eko untuk datang di hotel sekitar pukul 22.00 WIB. “Begitu datang di kamar, saya langsung diberi ekstasi,” ungkap CC.

CC tidak bisa menolak narkoba itu karena Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi booking. CC hanya diberi dua pilihan dan harus memilih. Pilih ekstasi atau uang.

“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya tidak tahu bahwa ada party (pesta narkoba) di situ,” ujar CC.

Saat penggerebekan, CC sedang berada di ruang tengah. “Sedangkan Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Pak Agung sedang turun ke lobi untuk mengambil minum,” ujarnya.

Setelah penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan sejumlah pil ekstasi.

“Saya sempat ditunjukkan barang bukti pil ekstasi. Saya cek urine, dan hasilnya positif,” kata CC.

Eko Julianto menyebut keterangan CC tidak sepenuhnya benar.
Tapi saat sidang online berlangsung, suara Eko tidak jelas karena ada gangguan pada alat komunikasi.

Ketua majelis hakim, Johanis Hehamony, meminta terdakwa menuangkan dalam pledoi (pembelaan). (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *