Di Duga, CV Utama Beli Kendaraan Bekas, Mobil Dalmas Pol PP Nagekeo Menemui Persoalan

Peristiwa832 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY-Mobil Dalmas Pol PP Kabupaten Nagekeo yang diadakan oleh Pemda Nagekeo tahun 2019 lalu di duga merupakan mobil bekas. Pengadaan mobil menggunakan anggaran APBD 2 Nagekeo  oleh CV. UTAMA sebagai pemenang tender dengan nilai pagu Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dan nilai HPS Rp. 583.000.000,00 ( Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) tersebut tidak bisa diterbitkan STNK nya karena mengalami persoalan.

Penelusuran Laskarmedia.com pada sumber-sumber terpercaya Selasa 29 November 2022 menyebutkan bahwa, mobil Dalmas Pol PP yang telah beroperasi sejak tahun 2020 tersebut, merupakan mobil bekas, bila dilihat dari terdapatnya fiskal, dan dalam BPKB tertera Bea Balik Nama (BBN 2) yang menjadi dasar untuk menerbitkan STNK.

Adanya stampel Bea Balik Nama 2 (BBN 2)
pada BPKB secara otomatis sudah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bekas. Karena kendaraan baru hanya tertera BBN 1 dan
langsung ke nama pemilik kendaraan dalam hal ini Dinas Pol PP bukan ke CV Utama.

Selain itu, sejatinya mobil baru atau istilahnya Nol (0) KM pada faktur pembelian langsung tertera nama pembeli dalam hal ini Dinas Pol PP Nagekeo. 

Kejanggalan yang berikut juga, Laskarmedia.com menemukan kuitansi pembelian yang tidak tertera angka pembelian dan tanda tangan terima serta terdapat sobekan notice pajak pada lembaran kuitansi. 

Bila mengikuti STNK dan BPKB yang lama, kendaraan Dalmas Pol PP saat ini harus terpasang Nomor Polisi B 9641 KDE, warna hijau tua merk Hino, type WU342R-HKMTJ. Jenis Mobil yakni Mobil Barang, model truck dan tahun pembuatan 2019. Dan hingga saat ini, mobil Dalmas Pol PP Nagekeo tidak memiliki Nopol karena masih bermasalah. 

Mobil dalmas Pol PP dibeli oleh CV Utama yang mana sudah memikili STNK dengan Nopol B 9641 KDE dengan warna fisik kendaraan yang tidak sesuai dengan data di BPKB. Di BPKB tertera warna hijau tua, sedangkan pada fisik kendaraan berwarna coklat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja Saturninus B Mone ketika di konfirmasi oleh Laskarmedia.com Selasa 29 November 2022 di Mbay menjelaskan bahwa semua dokumen pemberkasan tentang pengadaan mobil sudah sesuai dan lengkap. Persoalan yang terjadi yakni dokumen kelengkapan kendaraan yang sedianya disiapkan oleh pihak ke 3, dalam hal ini CV Utama sebagai pemenang tender.

Dan atas persoalan ini, pihaknya berniat untuk melaporkan CV Utama ke pihak berwajib, sebagai pihak yang telah melakukan penipuan dalam mengadakan kendaraan Dinas Pol PP untuk bertanggung jawab. 

Lanjut San Mone biasa dipanggil, pihaknya telah bertemu secara langsung direktur CV. UTAMA beberapa waktu lalu di Kupang, untuk meminta pertanggungjawaban dengan mendatangi Kantor Pol PP Nagekeo di Mbay. Namun sampai detik ini, pihak CV. UTAMA belum juga datang. 

“Kita pernah bertemu di Kupang untuk meminta pertanggungnawaban pihak CV Utama dan harus ke Mbay. Dan sampai saat ini tidak kunjung datang. Dan selaku PPK, saya sudah konsultasikan persoalan ini dengan pak kasat Pol PP dan besok Rabu 30 November 2022 akan kita lapor ke pihak berwajib di Polres Nagekeo atas tindakan penipuan ini”. Ujar Saturninus B Mone.
(LM/132).