Laskarmedia.com-MBAY-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nagekeo tahun 2023 terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen LKPJ dengan Pidato Pengantar LKPJ Bupati Nagekeo.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pansus LKPJ Bupati Nagekeo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nagekeo, Selasa (4/6/24) malam.
Buruknya LKPj Bupati tersebut terlihat pada penyusunan dokumen LKPJ Bupati yang tidak mengikuti arahan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Apalagi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tidak memberi ruang untuk melakukan interpretasi sesuai dengan kemauan daerah.
Data dan Sumber Data yang disajikan selama masa sidang Pansus Pembahasan LKPJ oleh tim penyusun dan tim review LKPJ Bupati tidak lengkap bahkan terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen LKPJ dan Pidato Pengantar LKPJ Bupati.
Hal ini mengindikasikan bahwa Pemelintah Daerah Nagekeo selama kepemimpinan Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja mengabaikan Pasal 16 ayat 1 dan 2 Permendagri No 18 tahun 2020 yakni:
Data yang digunakan dalam LKPJ merupakan data yang digunakan untuk menyusun LPPD.
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan menyiapkan data sesuai dengan kebutuhan penyusunan LKPJ atau meminta ke badan pusat statistik.
Berdasarkan penyajian laporan keuangan dalam dokumen LKPJ Bupati harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah yang terdiri dari tujuh laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekualitas dan catatan atas laporan keuangan.
“LKPJ Bupati tidak hanya agenda rutin atau seremoni, tetapi Pemerintah melalui laporan tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban sampai pada pelaporan dan evaluasi serta mencari solusi yang tepat untuk memperbalkinya demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dari tahun ke tahun”.
DPRD melihat perencanaan APBD Nagekeo di tiga tahun terakhir masa kepemimpinan Yohanes Don Bosco Do dan Marianus Waja terdapat kelemahan dalam upaya merealisasikan target pendapatan daerah, terlebih pada PAD yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
Pansus LKPJ menemukan realisasi PAD tahun 2023 jauh lebih rendah dari target yang ditetapkan. Oleh karena itu, DPRD merekornendasikan agar Pemerintah segera melakukan:
Pendataan ulang terhadap wajib pajak, yang bertujuan meningkatkan pendapatan pajak daerah;
Menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah;
Melakukan monitoring rutin dan evaluasi;
Meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi peningkatan PAD;
Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah;
Membuat tim PAD lintas sektor; dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pansus juga menemukan keterlambatan pemerintah mengeksekusi program dan kegiatan yang berimplikasi pada tidak dapat diselesaikannya program dan kegiatan yang pada akhirnya harus ditakeover ke tahun berikutnya. Ini merupakan keadaan yang harus ditanggapi serius!
Karena itu DPRD merekomendasikan agar pemerintah secara serius memperhatikan jadwal pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar tidak terjadi keterlambatan pengeksekusian program dan kegiatan yang telah direncanakan.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan laporan Pansus LKPJ pada urusan ini, DPRD merekomendasıkan agar:
Pemerintah segera melakukan pensertifikatan tanah SDN Fataleke demi kepastian hak oleh Pemerıntah Daerah cq. Dınas Pendidik an dan Kebudayaan.
Pemerintah Daerah cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan pekerjaan fınishing pada SDI Tongatey yang belum memenuhi standar.
DPRD merekomendasikan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan teknik pada SDK Watuapi yang pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan sampai saat ini bangunan tersebut beserta bangunan pelengkap belum bisa digunakan.
DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk memperbaiki bangunan SDK Ekowodo di masa pemeliharaan.
DPRD merekomendasikan untuk dilakukan audit internal oleh APIP berkaitan dengan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta parabotnya SDI Tonggorambang.
Pemerintah Daerah cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar berkoordinasi dengan rekanan untuk melakukan perbaikan pekerjaan tembok yang retak di masa pemeliharaan di SMPK Floş Carmelli Munde.
Berdasarkan hasil uji petik di lapangan, Pansus menemukan ada pemotongan dana sertifikasi guru sebesar 15 persen untuk golongan II dan III. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 Pasal 4 tertulis Pajak penghasilan sebesar 0 % bagi PNS golongan I dan II, pajak penghasilan dikenakan 5% untuk golongan III dan pajak penghasilan dikenakan sebesar 15 % bagi golongan IV.
DPRD merekomendasikan agar pemerintah melakukan pemotongan dana sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESEHATAN
Berdasarkan temuan Pansus LKPJ pada urusan ini, DPRD merekomendasikan agar:
Pemerintah agar menyiapkan sejumlah anggaran untuk pengadaan fasilitas penunjang di Rumah Sakit Pratama Raja.
Pemerintah untuk lebih memperhatikan akses jalan masuk yaitu kepastian Iahan jalan masuk dan peningkatan jalan menuju ke puskesmas.
Pemerintah Daerah cq. Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan obat dan vaksin sesuai dengan kebutuhan dan penganggaran.
Pemerintah segera memperbaiki Jalan Kompleks RS Pratama Raja dalam masa pemellharaan.
Pemerintah menambah item pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Rumah sakit Pratama Raja.
Peningkatan Jalan Masuk Rumah Sakit Pratama Raja masih belum memenuhi standar kelayakan.
Pansus LKPJ yang dipimpin oleh Anton Moti itu juga meminta Aparat Penegak Hukum atau APH untuk melakukan penyelidikan terhadap program Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Lape dan Desa Aeramo (Kecamatan Aesesa) karena asas manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan outcome, benefit dan impact capaian kinerja tentang rumah tangga dengan akses air minum layak dan aman belum maksimal.
HELIPAD BANDARA SURABAYA 2 MBAY
DPRD meminta APH menindaklanjuti temuan Pansus tentang pembangunan helipad di Tongurambang, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 Tentang Standar Pembangunan Bandar Udara Serta Tempat Pendaratan Lepas Landas Helikopter Pasal 22. Apalagi ditemukan juga adanya pembengkakkan anggaran dari Rp 150 juta menjadi Rp. 400 juta.
SOSIAL
Berdasarkan temuan Pansus pada urusan ini, DPRD merekomendasikan:
Berkaitan dengan Data penerima bantuan PKH, Bansos dan bantuan lainnya, data yang disajikan harus by name by adress dan perlu dilakukan pembaharuan data serta melakukan koordinasi secara baik dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam menentukan data masyarakat sasaran penerima bantuan, sehingga sasaran penerima bantuan benar-benar merupakan masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan.
DPRD menilai jumlah bantuan untuk para lansia masih sangat sedikit. Oleh karena iłu, Pemerintah Daerah harus dapat memaksimalkan bantuan untuk para lansia yang ada di Kabupaten Nagekeo.
PERHUBUNGAN
DPRD merekomendasikan merekomendasikan penambahan anggaran untuk sarana dan prasarana di Pelabuhan Penyeberangan Maropokot untuk tahun 2025 (rehabilitasi/pemeliharaan Pintu gerbang masuk pelabuhan, pembangunan loket masuk trestel, penambahan rantau vendor kanan dan kiri, pengecatan marka jalan area pelabuhan dan kebutuhan petugas keamanan Pelabuhan Penyeberangan Maropokot).
BADAN KEUANGAN DAERAH
Berkaitan dengan Badan Keuangan Daerah, DPRD merekomendasikan :
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan pihak bank harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 dan memberikan salinan dokumen MOU antara Pemerintah Daerah dan pihak bank.
Kebijakan Pemerintah melakukan deposito uang daerah harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 5.
DPRD juga merekomendasikan pembentukan Pansus tentang pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan melakukan investigasi dan penelusuran terhadap rincian penggunaan dana sebesar Rp 47 588.509.384,33 dan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito pada bank-bank sebesar Rp 25 miliar.
Berdasarkan beberapa catatan di atas, DPRD meminta Polda NTT atau BPK atau KPK melakukan investigatif terhadap aliran dana sebesar Rp 47 miliar lebih itu.
DPRD pun merekomendasikan untuk dilakukan audit terhadap dana Rp 9,7 miliar lebih yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, tetapi karena keterbatasan waktu (sudah akhir tahun), dana tersebut dialihkan ke Pemilukada 2024.(LM/132).