Data Peribadi Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan Viral di Medsos

Berita, Kesehatan430 Dilihat

LASKARMEDIA.COM –  NIAS SELATAN, 249 Data Peribadi Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nias Selatan Viral di Media Sosial WhatsApp sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai berita ini dimuat.

Salah seorang Pasien yang sedang menjalani Isolasi mandiri yang tidak ingin disebut namanya sangat menyesali tindakan penyebaran informasi data-data warga yang terkonfirmasi Covid 19 di Media Sosial, seharusnya Identitas Pasien itu dirahasiakan bukan untuk diviralkan dimana-mana demikian disampakan kepada Awak Media saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hal senada disampaikan oleh salah seorang Tokoh Nias Selatan melalui Pesan singkat WhatsApp “Data Kasus Konfirmasi Covid” dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, ini suatu hal yang kebablasan dan merugikan privasi nama-nama yang tertera disitu yang kondisinya bisa saja sudah mengalami kepulihan namun dipublik masih tercatat sebagai pasien yang terkonfirmasi positip covid dan bisa mendapat pengaruh sosial yang negatip di masyarakat berupa pengucilan dan lain-lain.

Lazimnya di sebuah daerah cukup menyatakan jumlah yang terkonfirmasi ditiap daerah, kecamatan dan desa tidak perlu menulis Nama, Alamat, alamat ISOMAN hingga Nomor Telpon Pasien, ini hanya terdapat di Nias Selatan.

Salah satu print screen Data-data Pasien Terkonfirmasi Covid 19 yang disebarkan di Medsos

Masih menyangkut hak pasien dan kewajiban rumah sakit, setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran, yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebaran data-data pasien terkonfirmasi Covid 19 di Media Sosial tersebut dapat  ditelusuri oleh Penegak hukum agar pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 merasa  hak-hak mereka terlindungi sebab  penyebaran data pribadi seseorang oleh orang lain, secara khusus melalui sistem elektronik, dilarang tanpa persetujuan si pemilik data dan jika melanggar, maka penyebar data pribadi tersebut dapat digugat secara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan dengan penyebaran data pribadi tersebut.

Ketika Awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Nias Selatan dr.Heni Duha melalu WhatsApp  mengatakan bahwa data yang beredar di Media Sosial hanyalah untuk kepentingan internal Gugus Covid 19 Kabupaten Nias Selatan, namun tanpa sepengetahuan Saya sebagai Kadis Kesehatan beredar keluar, kami akan berhati-hati memberikan informasi selanjutnya. (EBH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *