Dari Sidang Lanjutan Gugatan PTPN II:Saksi Tahu Tergugat I Gede Hurip Beli Tanah dari Masyarakat

Daerah679 Dilihat


Laskarmedia.com, Lubuk Pakam –
Sidang tanah sengketa antara puluhan warga dengan PTPN II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara,.Senin13/9/2021.

Sidang lanjutan tanah sengketa Register No 78/Pdtt.G/2021/PN.LbP di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam kali ini menghadirkan saksi Asia Sembiring (62) warga Jalan Serasi Pasar 7 Desa Sei Semayang, Medan.Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua, Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH, saksi Asia menyatakan dirinya sudah cukup lama tinggal di Jalan Serasi sejak kecil atau masih di Sekolah Dasar (SD).

Saksi juga mengenal I Gede Hurip (tergugat I) yang membeli lahan belasan hektare dari masyarakat di kawasan Jalan Serasi Desa Sei Semayang.”Termasuk tanah milik nenek saya dibeli pak Gede. Tapi saya tidak tahu berapa harga tanah itu dijual nenek saya,” ungkap saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi.mengakui rumah tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tanah bersengketa sekitar 30 meter. Sejak I Gede Hurip.membeli tanah itu belasan tahun lalu dari masyarakat termasuk dari neneknya tidak pernah ada sanggahan dari pihak manapun.

“Tanah pak Gede yang belasan hektar sudah dikapling-kapling itu ditanami jagung dan tanaman lainnya oleh warga setempat atas izin pak Gede sendiri,” sebut saksi Asia Sembiring.

Saksi.menambahkan, sebelah tanah segketa sudah ada beberapa bidang tanah yang bersertifikat hak milik seperti tanah Pabrik Spring Bed

Jawaban sama sebelumya juga dilontarkan saksi Asia Sembiring atas pertanyaan kuasa hukum 52 penggugat, Andi Ardianto, SH dan kuasa hukum tergugat II PTPN II.

Menurut saksi, I.Gede Hurip menjual kembali tanah itu kepada orang lain setelah dikapling-kapling termasuk menjual kepada para penggugat.”Bahkan saya juga pernah memasang patok pada tanah yang dikapling itu disuruh oleh pak Gede,” jelas saksi pada sidang yang dihadiri warga penggugat antara lain Ir H Hasmi Adami,.Adnan Syah Zega, Feri dan Adi.

Dalam sidang sebelumnya, tiga saksi yakni Roy Andika, Basri.Sikumbang dan Rawi Syandren juga menerangkan hal senada dengan saksi Asia terkait jual-beli tanah Pasar 7 Jalan Serasi itu.

Seperti.diketahui 52 warga melalui kuasa hukumnya Andi Ardianto,SH menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang, dan Notaris. Para penggugat masing- masing memiliki sebidang tanah Jalan Serasi Desa Sei Semayang,.Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Para penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan ada jual beli tanah dari tergugat I Gede Hurip dengan system kaplingan sebagaimana Akta Notaris.

Menjawab.pertanyaan majelis hakim dalam sidang sebelumnya baik saksi satu, kedua dan.ketiga.mengakui meski mereka tidak termasuk ke dalam kelompok 52 penggugat tadi, tapi mereka juga membeli tanah di Jalan Serasi Pasar 7 Desa Sei.Semayang Kecamatan Medan Sunggal Kab Deli Serdang, Sumut.

“Saya membeli tanah ini langsung dari I.Gede Hurip system kavlingan pada tahun 2005 sekitar Rp24 juta, dasar SK Camat. Pada saat itu harganya murah. Harga maupun ukuran bervariasi.Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terbit atas nama saya sehingga saya tetap membayar pajak. Namun Pada 2018 ditanami tebu oleh pihak PTPN II.” jelas Roy Andika di hadapan majelis hakim.

Menjawab hakim terkait posisi tanah yang dibelinya, saksi mengatakan tidak tahu lagi sekarang. Soalnya, tanah sudah diratakan oleh PTPN II.Hal senada diungkapkan saksi II Basri Sikumbang. Sedangkan saksi.III Rawi menjebutkan, yang membeli tanah kavlingan di Jalan Serasi dari I Gede Hurip adalah mertuanya (mendiang).

“Tanah ini dibeli (dasar SK Camat) melalui notaris dan pihaknya ada.membayar PBB. Mertua membeli pada 2004 dan 2005.dibersihkan bahkan ketika itu ada patok-patoknya. Di kawasan ini terdapat 4 rumah contoh,” rincinya.

Kuasa hukum penggugat, Andi Ardianto, SH kepada pers menjelaskan pihaknya menggugat, I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

Di mana setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan atas tindakan PTPN II tersebut menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi,” kata Andi.

Dalam hal ini Andi berharap kepada majelis hakim agar bersikap netral dalam menjalankan proses persidangan, dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.

“Sehingga dalam mengambil keputusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” ujar Andi.

SepertI terungkap dalam sidang sebelumnya, IGede Hurip mengaku ia membeli tanah itu dari masyarakat. Kemudian menjual lagi secara kaplingaan akhir tahun 2001. Baru kemudian 2018 PTPN II melakukan okupasi tanah tersebut.

Dengan demikian secara fakta memang benar jika Para Penggugat lah yang sebelumnya menguasai dan menguasahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 (dibeli secara kaplingan dari I Gede Hurip) selaku Tergugat 1.(LM-010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *