Dari Sidang Gugatan Terhdap PTPN II: Hakim Ingatkan Saksi Jujur Jangan Bohong

Daerah495 Dilihat
Suasana Sidang Lanjutan Perkara Tanah Sengketa di Ruang Utama PN Lubukpakam

Laskarmedia.com, Lubuk Pakam- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara, kembali menyidangkan perkara tanah sengketa antara puluhan warga dengan PTPN-II di Ruang Sidang Utama, Senin 27/9/2021 menyusul sidang sebelumnya.

Sidang Perkara Perdata Daft Register Nomor 78/Pdt.G/2021/PN.LbP, Terdaftar Tanggal 26 Maret 2021 menghadirkan dua saksi dari tergugat II (PTPN II) Sahar dan temannya,.pensiunan BUMN tersebut. Turut menyaksikan sidang lanjutan tanah sengketa yakni para.penggugat antara lain Ir Hasmi Adami, Adnan Syam Zega,SH, Feri dan Andi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring,SH,MH, saksi I menjelaskan ketika dirinya masih menjabat staf PTPN II mengetahui, bahwa I Gede Hurip pernah membeli tanah dari masyarakat Jalan Serasi Pasar 7 Sei Semayang Kec Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Tapi dia tidak melihat tanah itu dikapling-kapling atau di patok-patok sebagai batas. Sekitar tahun 2018 saksi menjalani masa pensiun di PTPN II. Sehingga tidak melihat bahwa tanah yang sudah dijual pak Gede kepada orang lain itu diokupasi pihak PTPN II.

“Kenapa saudara saksi tidak tahu PTPN II.melakukan okupasi tanah itu ? Kenapa baru 2018 diokupasi, padahal di sana sudah lama terjadi transaksi jual beli tanah.Kenapa tidak sebelumnya,” tanya hakim dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum penggugat Andi Ardianto,SH dan kuasa hukum tergugat II.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi. ” Apakah saudara pernah menghubungi pak Gede (tergugat I).? Tanya hakim. “Pernah saya menjumpai pak Gede ketika masih bekerja di PTPN II. Ada keperluan apa saudara menjumpai pak Gede,” tanya hakim.

“Saya menjumpai pak Gede dalam rangka menfasilitasi menjalin hubungan dengan pihak manajemen PTPN Ii,” jelas saksi. ” Lantas apakah pernah pak Gede bertemu dengan pihak PTPN II ? ” Saya tidak tahu,” saya tidak tahu,” sebut saksi.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga mengingatkan saksi agar.mengatakan yang jujur, jangan berbohong. “Saudara harus jujur jangan berbohong karena saudara disumpah,” tambah hakim.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya Saksi Suprayitno menyatakab semasa menjabat sebagai kepala desa tidak pernah pihak manapun baik PTPN 2 yang mendatangi dirinya atau ke kantor desa untuk melakukan keberatan atas penjualan yang dilakukan I Gede Hurip terhadap tanah perkara baik secara langsung maupun secara tertulis.

Selain itu setahu saksi yang juga warga asli Desa Sei Semayang menerangkan sejak dirinya masih kecil dulu tanah tersebut merupakan sawah. Di sawah ditanami berbgai macam tanaman oleh warga. Bahkan dahalu kondisi tanah itu merupakan lembah.

“Setahu saya juga pihak PTPN sendiri baik itu dari PTPN 9 sekarang menjadi PTPN 2 dari dahulu tidak pernah sama sekali menanami tebu maupun tembakau atau menguasai terhadap tanah tersebut,” ungkap Suprayitno.

Hal senada diungkapkan saksi Rudi. Saksi yang tinggal di Sei.Semayang menyebutkan, pak Gede berani membeli tanah masyarakat di kawasan itu atas dasar SKT Bupati dan SK Camat. Lahan itu kemudian diberi batas dan dijual lagi kepada orang lain.Ada ratusan orang yang membeli tanah dari pak Gede.

Atas pertanyaan hakim kenapa masyarakat sekitar tidak membeli tanah Pak Gede ? Saksi menyebutkan karena menurut mereka tanah Pak Gede lebih mahal dari pada tanah masyarakat sekitar tanah sengketa.

Di sekitar tanah sengketa yang berdampingan langsung, mereka sudah memiliki surat Hak Milik atau SHM.Artinya kl didaerah tersebut tanah kebun PTP tentu mereka tidak bisa mengurus Surat Hak Milik (SHM)

Dalam sidang tanah sengketa itu, tergugat I Gede Hurip juga mengaku berani ia membeli belasan hektare tanah idari masyarakat Sei Semayang karena ada SKT Bupati dan Surat Camat. Kemudian menjual lagi secara kaplingan akhir tahun 2001. Baru kemudian 2018 PTPN II melakukan okupasi tanah itu.

Sebelumnya saksi Supriyatno dan Rudi juga menjelaskan hal itu atas pertanyaan kuasa hukum warga penggugat, Andi Ardianto,SH, maupun kuasa hukum tergugat II PTPN II, tergugat III BPN dan Notaris.Warga penggugat yang hadir Ir H Hasmi Adami, Feri dan lainnya.

Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH kepada awak media menjelaskan pihaknya menggugat, I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kaplingan dari I Gede Hurip.

Di mana setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.

Kuasa hukum penggugat Andi Ardianto kepada awak media mengatakan secara fakta juga telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN 2 jika PTPN 2 baru tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.

“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum 52 warga masyarakat jelas jika tanah yang menjadi objek perkara aquo sebelumnya merupakan tanah warga perorangan dan bukan milik PTPN2 sebagaimana yg telah terungkap dipersidangan baik dari bukti-bukti yang diajukan maupun dari saksi-saksi yang telah diajukan,” katanya.(LM-010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *