LASKARMEDIA.COM – SUNGAI PENUH : Keberadaan pedagang kaki lima yang menempati trotoar dan bahu jalan di Pusat kota Sungai Penuh menyebabkan alih fungsi ruang publik. Trotoar dan badan jalan menjadi aktivitas jual beli oleh pedagang kaki lima atau sering di sebut PKL.
Keberadaan pedagang kaki lima di perkotaan yang merupakan pusat perbelanjaan menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha informal.
Hal tersebut menyebabkan aktivitas pedagang kaki lima menjadi efek samping yaitu dampak terhadap kinerja lalu lintas yang berasal dari aktivitas samping segmen jalan, terutama terjadi di pertokoan dan badan jalan yang berada di pusat Kota Sungai Penuh.
Aktivitas pedagang kaki lima dijalan perkotaan terdapat di trotoar dan bahu jalan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 bahwa bahu jalan hanya untuk lalu lintas kendaraan dan trotoar yang berfungsi sebagai jalur pejalan kaki untuk menjamin keamanan pejalan kaki.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan (31/7/2021) Dani Warman mengatakan, bahwa di sungai Penuh ini yang selalu bikin masalah yang pertama adalah orang padang. Yang kedua yang bikin masalah adalah penduduk yang tidak menetap.
Dani warman mencontohkan pedagang musiman yang selalu mengganggu arus lalu lintas di sungai penuh seperti pedagang durian dari pesisir dan pedagang buah-buahan didalam mobil picup yang parkir di badan jalan.
Pernyataan Kabid Manajemen Lalu Lintas dan Anggkutan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh dipandang terlalu vulgar, bisa saja menjadi polemik ”ungkap Paralegal POSBAKUMADIN Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Johari Sofwan”.
Johari Sofwan mengungkapkan para pelaku usaha di sungai penuh sebagian sudah memiliki kontribusi untuk pemerintah kota sungai penuh. Salah satu bentuk kontribusinya adalah para pelaku usaha sudah banyak yang mengurus perijinan dan memiliki nomor pokok wajib pajak, berarti para pedagang sudah menyisihkan sebagian keuntungannya untuk PAD Kota Sungai Penuh.
Untuk kedepan Kabid Manajemen Lalu Lintas dan Anggkutan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Dani Warman harus berhati-hati dalam berbicara Ungkap Paralegal Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Johari Sofwan”.
Johari Sofwan juga menghimbau bagi Masyarakat yang sedang tersandung hukum baik perdata maupun pidana juga bisa menghubungi 082186908998. (TIM)