Citra Dewi di laporkan Atas Pencemaran Nama Baik

Berita108 Dilihat

Laskarmedia.com
Medan – Wasu dewan (38) sebagai pelapor yang mana laporannya di Polda Sumatera Utara yang di limpahkan ke Polrestabes Medan jajaran Poldasu, sangat kecewa terhadap penyidik atas laporan yang di buat dalam laporan mengenai pencemaran nama baiknya mengenai ucapan dari kakak kandungnya sendiri, Senin (23/1/23).

Wasu dewan (38) tahun mengatakan bahwa laporanya mengenai pencemaran nama baiknya yang saat ini di limpahkan ke Polrestabes medan belum juga ada titik terang nya yang mana pelaku penyebar hoax berinisial (CD) 40 tahun masih belum diamankan.

” Dalam hal ini wasu dewan selaku seorang anak selalu memberikan yang terbaik untuk ibunya dan selalu membanggakan ibunya, wasu dewan juga mengungkapkan selama ini saya selalu memberikan yang terbaik untuk ibu saya mewujudkan keinginan ibu untuk sampai lulus sarjana demi cita-cita ibu saya namun cercaan dan hinaan yang di dapatkan oleh tindakan yang merugikan moral serta psikologis terhadap nya atas perbuatan kakak nya dengan mengunggah video hoax seolah-olah saya seorang psikopat yang tega menyiksa ibu yang sudah melahirkan saya mengapa semasa hidup tidak dipublikasikan dan mengapa setelah ibu saya tiada atau meninggal dunia baru berkoar koar mengeluarkan cerita hoax tanpa bukti pungkasnya.

Masih kata Wasu dewan, saya tidak tahu apa tujuan dari kakak saya dengan menyebarkan hoax ke sosmed dengan  menciptakan video yang isi didalamnya ujaran kebencian?, saya harapkan  dalam kasus ini pihak kepolisian Polrestabes medan dapat memberikan sanksi kepada pelaku dan segera di proses agar hal ini tidak menjadi beban psikologis mental terhadap saya dan keluarga saya kedepannya, ungkapnya.

Wasu dewan juga menyampaikan perilaku kakaknya (CD) atas keberatan unggahan video yang di viralkan dalam aplikasi sosmed TikTok ,FB dan YouTube yang di dalam ucapan dan cercaan terhadap nya atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan terhadap ibunya dengan membuat video klarifikasi terhadap nya seperti apa yang sudah dialami nya agar keluarga saya tidak terganggu beban mental atas apa yang saya alami ucapnya.

” Wasu Dewan juga berharap pihak penyidik Polrestabes medan jangan pilih kasih terhadap seseorang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain apalagi dengan menyebarkan hoax ke sosmed, dalam hal ini sangat banyak di rugikan bukan saya sendiri tapi mental untuk anak-anak saya yang saat ini mengalami psikologis yang berat karena video tersebut yang isinya saya sebagai anak durhaka yang mana seolah-olah saya adalah seorang psikopat ucapnya.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

” Wasu dewan juga mengatakan jika pelaku penyebar hoax yang telah merusak nama baiknya saya berharap terhadap polrestabes medan jajaran Polda Sumatera Utara dapat menindaklanjuti dan menegakkan hukum terhadap kakak nya karena ini menyangkut harga diri saya dan beban psikologis yang sangat berat saat ini untuk saya sendiri serta istri dan anak-anak saya mengenai video hoax yang sempat viral di sosmed atas ucapan kakak nya tersebut yang sudah viral dan sudah di konsumsi publik  tutupnya.
(Lm-034)