LASKARMEDIA.COM-BENGKALIS, Bupati Bengkasil Pimpin langsung Pemasangan Plang Operasional PT.. SIPP (16/8/210) karena tidak mematuhi himbauan Dinas Lingkungan Hidup karena diduga tidak memiliki izin Pembuangan Air Limbah dan izin pengolahan air Limbah (B3). Pihak Manajemen PT. SIPP diduga mengerahkan waga dan karyawan untuk menolak Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Manajemen PT. SIPP diduga kuat telah memprovokasi warga setempat.
Bupati Bengkalis sangat menyayangkan kejadian tersebut mengingat kelestarian Lingkungan hidup juga penting demi kesehatan warga dan keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat. Provokasi Warga menolah kebijakan tersebut juga dapat disebut PT. SIPP melawan hukum, Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis hanya menindak lanjuti rekomendasi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan laporan LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Hidup
Menurut pengurus LSM, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Seharusnya pihak management PT. SIPP Duri tidak mengadopsi ideologi masa penjajahan belanda, yang mengadudomba rakyat indonesia untuk memuluskan bisnis perkebunan kelapa sawitnya di Negeri ini.
Hendak nya management pabrik kelapa sawit PT SIPP itu harus menunjukkan itikat baik kepada publik dalam menjalan bisnis usahanya, dan juga harus taat kepada Konstitusi Negara, kita sangat mengharapkan kepada penegak hukum indonesia khususnya Kabupaten Bengkalis untuk membentuk team terpadu pencari fakta dan melakukan investigasi terhadap dugaan provokator dalam penghadangan rombongan Pemerintah Daerah, dalam hal ini DLH Kabupaten Bengkalis pada saat penghadangan pemasangan plang pemberhentian sementara beroperasi nya PT SIPP Duri ini.
Sejumlah pengurus LSM. (KPH-PL) menyampaikan sikapnya untuk Mendukung Penuh Bupati Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis untuk tetap memproses Hukum PT. SIPP Duri, karena persoalan PT. SIPP ini adalah Perkara Hukum, bukan masalah tenaga kerja atau penempatan tenaga kerja lokal, persoalan ini murni Perkara Hukum.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintahan Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Republik Indonesia, tidak boleh kalah dengan oknum-oknum Preman dalam Penegakkan Hukum di NKRI ini. (Edi Susanto)