Laskarmedia.comMBAY-Penantian panjang akan realisasi ganti rugi tahap 2 bagi masyarakat terdampak pembangunan Waduk Mbay/Lambo semakin jauh dari harapan.
Harapan ganti rugi tahap 2 seperti yang dijanjikan Kepala Kantor BPN Nagekeo Dominikus B Insantuan dua minggu kedepan pada saat realisasi ganti rugi tahap 1 dinilai sebagai angin sepoi penghantar tidur warga di tiga wilayah desa terdampak.Hingga saat ini, warga masyarakat menanti dalam ketidakpastian.
“Hari ini tanggal 12 April 2022 realisasi tahap 1 sebanyak 83 bidang dengan jumlah pemilik sebanyak 71 orang dengan total Rp33.017.780.000. Sedangkan tahap kedua nanti akan dicairkan dua minggu dari sekarang”.ungkap Kepala BPN kepada Laskarmedia.com 12 April 2022 lalu.
Berbagai langkah telah ditempuh oleh Pemda Nagekeo melalui Institusi Kepolisian Resort Nagekeo dalam upaya menyelesaikan konflik di tingkat bawah sebagai bentuk dukungan percepatan pembangunan Waduk Mbay/Lambo. Alhasil, saat ini proses pengerjaan fisik di titik nol sudah berjalan sesuai ekspektasi, namun bagaimana dengan kerugian warga yang sudah merelakan seluruh aset untuk pembangunan Waduk????
BPN Nagekeo seakan sedang menebar virus kebingungan dan membiarkan masyarakat hidup dalam keadaan resah dan gelisah dengan seribu pertanyaan yang menghantui di setiap isi kepala warga terdampak, “apakah dibayar ??? dan kapan realisasinya??? Berbagai opini liarpun terbang kesana kemari tanpa sasaran jelas, kepada siapa masyarakat harus mengadu .
Seperti yang disampaikan Bernard Malelak selaku PPK Pengadaan Tanah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2 di Kupang ketika dihubungi Laskarmedia.com melalui phone selular Jumad 22 Juli 2022 mengatakan, sebanyak 100 nama warga penerima ganti rugi lahan terkena dampak Pembangunan Waduk Mbay/Lambo dikembalikan oleh BWS Nusa Tenggara 2 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo perihal banyak masalah.
Kata Bernad Malelak, dari 342 berkas yang dikirim oleh BPN Nagekeo ke BWS Nusa Tenggara 2, setelah dilakukan validasi ulang terdapat 242 nama yang lolos dan 100 nama penerima yang dikembalikan karena bermasalah.
“Surat dari BPN ke kami menyatakan sebanyak 342 berkas yang memenuhi syarat, namun setelah kita lakukan validasi, ada 100 berkas penerima yang kita kembalikan ke BPN karena data tidak valid. Banyak nama yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan 242 dokumenpun baru dikirim via email kemarin tanggal 20 Juli 2022 dan akan kita usulkan hari Senin 25 Juli mendatang”.ujar Beni Malelak biasa disapa.
Lebih lanjut kata Beni, pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak akan memproses dokumen yang tidak valid, sampai ada proses perbaikan di tingkat bawah oleh BPN Nagekeo.
“Harusnya pihak BWS menerima berkas yang valid dari BPN, namun karena banyak data yang dikirim masih bermasalah, sehingga dilakukan validasi ulang dan kemudian ditemukan banyak persoalan akhirnya dikembalikan ke pihak BPN Nagekeo”.tutup Beny.
Berkaitan dengan waktu realisasi ganti rugi tahap 2, Bernad Malelakpun menerangkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak LMAN, pihaknya hanya mengusulkan. (LM/132).