BKM Al Mukhlisin Operasikan BUM Sistem Syariah

Daerah, Ekonomi584 Dilihat
Foto : Buya Maswandi (tengah) didampingi Ustad Hadi dan Asisten Maswandi Datuk foto bersama di BUM Al Mukhlisin

Laskarmedia.com,.Medan-Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Mukhlisin Jalan Bakti, Gaperta Ujung Medan Helvetia mulai mengoperasikan Badan Usaha Masjid (BUM) berupa barang sembako dan lainnya.

Operasional BUM Al Mukhlisin dengan menjual berbagai kebutuhan pokok rumahtangga di bawah harga pasar. Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi konsumen yang berbelanja.

“BUM Al Mukhlisin selain melayani para jemaah juga masyarakat luas secara profesional dengan sistem syariah,” ujar Ketua BKM Al Mukhlisin, Dr H Maswandi,SH,M.Hum kepada media ini, Minggu 29/8/2021.

Maswandi yang akrab dipanggil Buya ini melukiskan, BUM harus dikembangkan untuk memberi nilai tambah.bagi kemakmuran masjid sekaligus mendorong ekonomi syariah.

“Artinya bukan cuma perbankan syariah menjalan maupun memajukan ekonomi dan keuangan syariah, tapi juga lembaga lain termasuk masjid harus siap menciptakan usaha syariah,” harapnya.

Buya mencontohkan jika semua masjid di Medan misalnya membuka BUM dengan sistem syariah, selain memajukan ekonomi syariah juga keuntungannya bisa menambah pundi-pundi atau kas masjid.

“Para jemaah maupun masyarakat yang berbelanja di BUM, otomatis sudah berinfaq. Misalnya kita membeli beras kualitas bagus (Cianjur) sebanyak 5 kg dengan harga Rp54 ribu, berarti mereka sudah berinfaq untuk masjid Rp3 ribu. Karena harga pembelian beras 5 kg sebesar Rp51 ribu. Jadi keuntungannya untuk masjid. Begitu seterusnya,” rinci Buya.

Ekonomi syariah lanjut Buya adalah ekonomi rakyat yang diilhami nilai-nilai Islam. Hal ini perlu terus digalakkan di tengah masyarakat. Kaum muslimin harus berusaha menghindari ekonomi kapitalis sekalugus menjauhi riba.

“Soalnya, ekonomi syariah merujuk pada prinsip Islam yang melarang bunga (riba),” kata Buya Maswandi yang juga Dosen UIN Provinsi Sumatera Utara dan seorang konsultan hukum ini.

Buya mengingatkan begitu buruknya nilai riba di hadapan Allah Swt. Allah menetapkan riba sebagai transaksi haram. “Coba kita buka Qur an Surat Ali Imran: ayat 103 Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kalian kepada Allah agar kalian mendapatkan keuntungan,” jelas Buya.(yar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *