Laskarmedia.com, Batang hari- Jambi. Ratusan masyarakat Desa betung” Dan sekitarnya sedang melaksanakan aksi menginap di eks lahan PT. RKK. Desa Betung Kecamatan Kumpeh kabupaten muara jambi provinsi Jambi 15 /11/2023
Andi- pada saat itu menceritakan . -Kata nya “Masyarakat yang tergabung” dalam dua kelompok tani yaitu Kelompok tani .betung bersatu dan rimbo betung meminta tanah desa yang kini masih dikuasai oleh PT.RKK untuk dikembalikan.
Lanjut Andi.
Masyarakat menilai PT. RKK tidak lagi memiliki hak untuk menguasai bahkan melakukan budidaya perkebunan dilahan tersebut.
Pada pukul 13.00 sempat terjadi diskusi antara masyarakat dan Pihak managemen perusahaan.
Namun tidak tercapai kata sepakat, pihak perusahaan meminta masyarakat jangan masuk kelahan dengan dasar yang tidak jelas,bahkan beberapa pihak perusahaan memohon karena takut dipecat apabila
Masyarakat masuk kelahan tersebut.kata nya.
Christian napitupulu selaku pendamping masyarakat Desa Betung mengatakan HGU PT.RKK sudah batal demi Hukum dikarenakan adanya sengketa antara PT RKK dan PT.Wks yang berdasarkan Putusan Pengadilan, “Peninjauan” Kembali serta putusan Kasasi di Mahkamah Agung
HGU .PT. RKK seluas 682 Ha serta HGB seluas 25 Ha gugur demi Hukum.
Christian Napitupulu juga menilai selama 7 Tahun PT.RKK telah melakukan Usaha Perkebunan Ilegal karena tidak lagi memiliki Dasar Penguasaan. Lanjut nya
Seharusnya pihak terkait seperti Pemda, BPN, Bahkan pihak berwajib segera melakukan tindakan Hukum kepada PT.RKK karena tidak mematuhi Amar Putusan Hukum di Negara ini.
Hingga berita ini ditayangkan masyarakat masih membangun tenda didepan PT.RKK dan Pihak PT. RKK masih berjaga, bahkan sempat terjadi gesekan dikarenakan pihak perusahaan berupaya melakukan tindakan refresif kepada salah satu pendamping masyarakat… Tutup nya. ( LM-223. Amir)