Bayu Sumantri Agung Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 bersama dengan LAN Kabupaten Deli Serdang

Politik286 Dilihat

Laskarmedia.com, Deli Serdang – Bayu Sumantri Agung anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok bersama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) di lapangan Dusun Damai Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu, 10 Oktober 2021

Kegiatan tersebut selain dihadiri langsung oleh Bayu Sumantri Agung dan Ketua LAN Kabupaten Deli Serdang Suhartono, juga dihadiri oleh Kepala Desa Tumpatan Supriadi, BPD Desa Tumpatan Bakri, Bilal Desa Tumpatan ustadz Ponidi, anggota Ormas PKM, tokoh agama dan tokoh masyarakat Dusun Damai serta pengurus LAN Kabupaten Deli Serdang.

Suhartono, selaku Ketua LAN Kabupaten Deli Serdang dalam paparannya menyampaikan tentang visi dan misi LAN, salah satunya adalah “menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Deli Serdang”

Supriadi, Kepala Desa Tumpatan dalam sambutannya mengatakan bahwa ia mendukung program-program LAN Kabupaten Deli Serdang, “saya berharap semoga LAN Kabupaten Deli Serdang nantinya dapat bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah Desa Tumpatan dalam hal memberantas narkoba khususnya di Desa Tumpatan ini dan di wilayah Kabupaten Deli Serdang secara umum” ujarnya

Sementara itu, Bayu Sumatri Agung dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa ia sangat mendukung LAN Kabupaten Deli Serdang yang sangat bersemangat untuk menyelamatkan generasi Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba”

“pada kesempatan ini saya sosialisasikan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa bahwasannya sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan saya menyarankan kepada Kepala Desa Tumpatan untuk menyediakan tempat khusus sebagai area merokok di Kantor Desa Tumpatan dan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan mulai pukul 10.30 WIB ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta semua undangan yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Sebelum kegiatan berakhir, dilakukan do’a bersama yang dipimpin oleh ustadz Ponidi, Bilal di Dusun Damai Desa Tumpatan. (LM-058)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *