Bawaslu Nias Selatan Tegur KPU Nias Selatan Lakukan pelanggaran

Berita479 Dilihat

Laskarmedia. com. Nias Selatan – KPU Kabupaten Nias Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap tatacara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait masalah tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan teguran terhadap KPU Nias Selatan sebagai terlapor sesuai amar putusan No:001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.19/IX/2023 atas laporan Krisman Fau pada tanggal 19 September 2023.

Lebih lanjut, yang menjadi pokok aduan terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan yakni pada tahap penetapan Daftar Calon Legislatif Kabupaten Nias Selatan dimana KPU Nias Selatan telah menetapkan Dermawan Halawa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg Partai PDIP di Dapil III, sehingga KPU Nias Selatan dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.

Pada sidang pembacaan putusan tanggal 12 Oktober 2023, terungkap fakta bahwa KPU Nias Selatan sebagai teradu tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak 2 kali, tidak memberikan bantahan terhadap seluruh pokok aduan pelapor.

Selanjutnya, Majelis Sidang menilai bahwa pelapor dapat membuktikan seluruh dalil laporannya dengan menimbang alat bukti, keterangan saksi dan keterangan pihak terkait yang diambil pada Sidang ke-III yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2023.

“Demi Keadilan. Bawaslu Nias Selatan memutuskan, menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu.

Memberikan teguran kepada KPU Nias Selatan sebagai terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Demikian diputuskan pada pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023” Kata Ketua Majelis Neli Pesta Hartati Zebua yang kemudian mengetuk Palu sebanyak 3 kali untuk menutup seluruh proses Sidang pelanggaran Administratif Pemilu.

Adapun yang menjadi Majelis Sidang pada Sidang Pembacaan Putusan Pada tanggal 12 Oktober 2023 yaitu Neli Pesta Hartati Zebua sebagai Ketua Majelis, Yosua Bu’ulolo dan Romanus Ikhlas Halawa sebagai Anggota Majelis. Turut hadir Pelapor dan Saksi pada Sidang Pembacaan Putusan. ( LM 014)