Bang Jack bersama Tim Resmob Polres Bitung, berhasil Ciduk Tersangka Pencurian Tabung Gas Elpiji

Berita, Hukrim419 Dilihat


LASKARMEDIA.COM – BITUNG. 
Pria berinisial AS alias Suharto (29) warga wangurer barat, kecamatan Madidir menjadi tersangka pencurian tabung gas elpiji. Ia diamankan oleh Team Resmob Polres Bitung Pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 Pada Pukul 14.00 wita.

Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw SE Melalui Ka Team Resmob Aipda, Denhar Papente Sapaan akrab Bang Jack.Mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/613/Vlll /2021/Sulut/ Res-Bitung, tanggal 6 Agustus 2021

Bahwa benar pada hari Kamis 5 Agustus 2021, jam 05.00 wita di kelurahan.Madidir unet kecamatan. Madidir kota Bitung, tepatnya di rumah makan ayam geprek, telah terjadi tindak Pencurian lima buah tabung gas elpiji, masing-masing 3 buah ukuran 3 Kg, dan dua buah ukuran 5 Kg.

Adapun cara pelaku AS alias Suharto melakukan pencurian, terhadap barang milik korban adalah, pelaku masuk melalui pintu depan, yang kebetulan pintu waktu itu sudah terbuka tinggal di dorong sedikit.

Selanjutnya Pelaku mendorong pintu tersebut lalu masuk kedalam, saat sudah didalam. Pelaku melihat tabung gas bahkan pemilik rumah makan, dalam keadaan tertidur pulas. selanjutnya Pelaku mengambil tabung gas itu, dan membawanya keluar.
Dimana hari pertama pelaku mengambil satu buah tabung, dan beberapa hari kemudian diwaktu yang sama, Kembali pelaku mengambil tabung elpiji dari dalam rumah makan tersebut, hingga genap Sampai 5 buah tabung.

Pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian 5 buah tabung tersebut, diatas di rumah makan ayam geprek milik korban,” Ucap Bang Jack.

Lanjut, dengan dasar laporan tersebut diatas, Team Resmob Polres Bitung Melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dan akhirnya membuahkan hasil, dimana Pelaku sudah di kategorikan Spesialis pencurian tabung elpiji. yang beraksi di kota Bitung

pelaku Menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian tabung gas elpiji hanya sendiri,dan aksinya dimulai dari tahun 2020 hingga dengan sekarang ini, dari hasil interogasi dan pengembangan, Team menyita barang bukti tabung gas elpiji sebanyak 56 buah tabung dengan rincian:
Ukuran 3 Kg 52 buah
Ukuran 5 Kg 3 buah
Ukuran 12 Kg 1 buah

Tabung gas elpiji tersebut dijual pelaku dengan harga Rp. 100.000 untuk yang 3 Kg, dan untuk 5 Kg dijual dengan harga Rp. 200.000, sedangkan untuk 12 Kg dijual dengan harga Rp.300.000. Dan uang hasil penjualan tabung, semuanya sudah habis dipakai oleh pelaku.

Untuk mempermudah pencurian, pelaku menggunakan sepeda motornya tersebut diatas, mulai dari mengangkat babuk dari TKP, bahkan menjual babuk

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan Perlawanan, dan Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP,” Tegas Aipda Denhar Papente yang di Sapa bang jack, ke awak media melalui via WhatsApp. Rabu (11/08/2021).(Panji Saktyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *