Aturan Kemenkes: Yang Terbaru Untuk Pasien Covid-19 Omicron Bisa di Isoman

Berita, Kesehatan, Ragam607 Dilihat

www.Laskarmedia.com, Surabat — Sejumlah warga beraktivitas di salah satu RT yang diblokade di karenakan pemberlakuan karantina kewilayahan di RW 2, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, senin (10/1/2022). Sebanyak empat RT di RW tersebut dikarantina karena sebanyak 36 warganya terinfeksi COVID-19 dan satu di antaranya suspek varian Omicron.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Saat ini, pasien positif Omicron tidak harus dirawat di rumah sakit, tetapi bisa melakukan isolasi mandiri sesuai kriteria. konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keteranganya

Namun, tidak semua pasien.covid 19 Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan Seorang Pasien Covid 29 Omicron Diisolasi di Rumah

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.(LM-198)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *