ASN yang Ditangkap Polda Sumut Ternyata Lulusan IPDN

Laskarmedia.com Medan – Tersangka proyek fiktif Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang ditangkap Polda Sumut ternyata lulusan IPDN. Korbanya pun dikabarkan mantan Sekda Pemko Pematang Siantar.

Tersangka Tengku Muhammad Husyairi S.STP ditangkap Polda Sumut karena laporan dari rekanan yang dijanjikan akan mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Tersangka yang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itupun menerima uang sebesar Rp. 1,2 miliar dengan proyek yang dijanjikannya kepada korban.

Namun korban yang kabarnya mantan Sekda Pemko Pematang Siantar, itu melalui orang kepercayaannya sampai dengan teranagka ditangkap tidak kunjung mendapatkan proyeknya.

Infornasi diterima DRberita, Minggu 9 Maret 2025, tersangka Tengku Muhammad Husyairi S.STP sejak 31 Agustus 2023 telah pindah tugas dari Dinas Pendidikan ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka pun bertugas di Bapenda Provsu dengan jabatan fungsional umum UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kisaran, dengan pangkat atau golongan III/c.

Tersangka Tengku Muhammad Husyairi S.STP yang lulusan IPDN tersebut tercatat dengan NIP 19781112 200602 1 001.

Anehnya, Polda Sumut sampai saat ini tidak juga membuka indentitas korban yang melaporkan tersangka lulusan IPDN tersebut hingga ditangkap dan dipublikasikan pada Rabu 5 Maret 2025.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan tersangka menipu seorang pengusaha (rekanan) dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Tersangka pun kemudian meyakinkan korban dengan menunjukan sejumlah dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp. 5,7 miliar.

“Tersangka menawarkan proyek fiktif itu dengan iming iming keuntungan besar, hingga korban tertipu hingga miliaran rupiah,” jelas Kombes Yudhi. (LM- 025)