Arota Laia Kepala SD N 075072 Hilindraso Niha Raya Kecamatan Toma Membantah Telah Memotong Dana KIP Siswa

Pendidikan399 Dilihat

Laskarmedia.com, Nias Selatan – Arota Laia Kepala SD Negeri 075072 Hilindraso Nia Raya Kecamatan Toma membantah telah melakukan pemotongan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) para Siswanya sebagaimana diberitakan oleh media online laskarmedia.com pada tanggal 16 September 2021 “Kepala SDN 075072 Hilindraso Niha Raya Arota Laia Diduga Lakukan Pemotongan Dana KIP dan Liburkan Sekolah Secara Sepihak”.

Bantahan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Redaksi Laskarmedia.com melalui alamat email redaksi. Menurut penjelasan Arota Laia kepada Redaksi Laskarmedia.com bahwa benar pada saat wartawan datang ke Sekolah kegiatan Belajar Mengajar tidak ada berhubung dengan penerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat) karena situasi Pandemi Covid-19, Kami mengedepankan keselamatan para Siswa sehingga untuk mengatur belajar tatap muka kami sepakati setiap Hari Rabu dan Hari Sabtu.

Pada saat wartawan  melakukan konfirmasi kepada Saya, Seseorang mengaku mitra kerja saya dari LSM, lalu saya jawab untuk kebijakan Belajar Tatap Muka lebih tepatnya ditanyakan kepada Dinas Pendidikan karena sebelumnya penerapak PPKM ada edaran Bupati untuk membatasi kami melakukan kegiatan, itulah sebabnya saya menyuruhnya menanyakan kepada Dinas Pendidikan atau kepada Bapak Bupati Nias Selatan sebagai pimpinan tertinggi kami di Nias Selatan ini,

Tentang Pemotongan Dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) dimasa saya menjabat sebagai kepala sekolah sejak Tahun 2019 “tidak pernah melakukan pemotongan, semua Buku Tabungan dan Kartu ATM telah diserahkan kepada para Siswa, sehingga apa yang dinyatakan orang tua siswa tidak lah benar”. Memang pernah orang tua siswa menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan bahwa Dana KIP anak-anak mereka telah ditarik oleh sekolah namun belum diserahkan kepada Siswa.

Laporan pengaduan dari Orang tua siswa tersebut tidak mendapat respon atau tidak ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan sehingga kesalahan dimasa lalu dibebankan kepada saya saat ini, sebaiknya jika orang tua siswa yang merasa telah dipotong dana KIP oleh Kepala Sekolah sebelum saya menjabat sebaiknya orang tua siswa menanyakan kembali kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan  sampai sejauh mana penanganan laporan pengaduan orang tua siswa yang pernah mereka sampaikan, jangan kesalahan orang lain dibebankan ke saya, karena kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai kepala Kepala SD Negeri 075072 Hilindraso Niha Raya Kecamatan Toma.Pernyataan Arota Laia dibenarkan oleh oleh Ketua Komite sekolah saat Redaksi menghubungi Salah seorang Komite sekolah melalui Telepon Selular Senin (20/09/21).

Berita ini disiarkan sebagai bentuk hak jawab dari Arota Laia sebagaimana telah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang PERS. (LM-001/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *