Appamalla Kritisi Pembuatan Visum Yang Diduga Direkayasa Dengan Aksi Demonstrasi

Daerah, Kesehatan388 Dilihat


Laskarmedia.com, Takalar
– Menuntut penegakan hukum yang adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan rekayasa terhadap pembuatan Visum, ratusan aktivis gelar aksi demonstrasi di depan Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngallle. Jum’at,(24/9/2021)

Ratusan Massa yang tergabung dalam APPAMALLA (Aliansi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Lintas Laikang) mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Padjonga Daeng Ngalle mempertanyakan otentitas Visum yang dibuat oleh Dr Patricia P yang terkesan diduga paksakan dan direkayasa

Ansar dalam orasinya menyebutkan dalam Kode Etik Kedokteran terbitan IDI Pada Pasal 3 misalnya jelas menyebut “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Rekayasa Visum yang dimaksudkan diduga
adanya perubahan Visum awal diganti dengan visum baru dengan keterangan yang berbeda.

“Dengan sekeras-kerasnya saya mengutuk ketidakjujuran dan kesembronoan dokter yang menerbitkan Visum ini. Keluarga kami siap dihukum sangat Siap sepanjang sesuai dengan Proporsi Kesalahannya”

Masyarakat harus bisa merasakan penegakan hukum yang seadil-adilnya untuk itu Dokter pembuat Visum harus berani memberikan keterangan sesuai fakta lapangan bukannya berpihak pada mereka yang hendak mencederai budaya keadilan” Lanjut Ansar

Sementara itu Jendral lapangan Rusman Laja Saat diwawancarai awak media menambahkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dokter di duga tidak bersyarat, Syarat pembuatan Visum atau repertum adalah apabila tanpa pendampingan pihak berwenang minimal membawa surat permintaan Visum dari penyidik, atau apabila surat permintaan visum menyusul minimal didampingi penyidik pengingat Korban adalah barang bukti maka harus diserahkan oleh penyidik langsung dan 2 syarat ini tidak terpenuhi dalam kasus ini

Pada bagian kesimpulan harus memuat 2 unsur jenis luka/kekerasan dan derajat kualifikasi luka tidak dijelaskan mengenai derajat kualifikasi luka dalam Visum tersebut adalah sangat fatal mengingat hal ini masih dalam lingkup kompetensi dokter, dan ini juga bisa membuat penyidik bisa saja salah dalam Menempatkan pasal (351 ayat 1 atau 352), apalagi penyidik tidak ikut serta dalam proses ini lanjut pemuda yang akrab disapa Daeng Laja Gondrong satu ini
Sementara pihak rumah sakit saat dihubungi media belum bisa memberikan keterangan. (LM-095)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *