Laskarmedia.com Medan – Teringat akan ST Bigboss Kota Medan yang kemarin di ciduk Polda Sumut, Media lokal cetak, nasional dan Online berbondong bondong membeberkannya.
Seperti Perkara Pertambangan Tanpa Izin, ST sudah di tetapkan sebagai Tersangka DPO, kalah Prapid dan yang bersangkutan di tetapkan lagi sebagai Tersangka. Lalu ST ada menguasai Lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) milik PTPN IV Tunggo Rono Binjai dan di tanami Pohon kelapa sawit dan ST di jerat UU perkebunan dan sudah di tetapkan sebagai tersangka juga, namun kesemua perkara itu luput dari pantauan kita.
Untuk Laporan Pengaduan terkait ST :
1. LP / 1293 / VIII / 2019/ Sumut / SPKT II tgl. 28 Agustus 2019.
2. LP / 1371 / IX / 2019/ SUMUT/ SPKT I tgl. 11 September 2019
Apakah LP diatas sedang dan sudah berjalan? Di tindak lanjuti oleh Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut semasa itu Kasubdit nya di jabat oleh AKBP M. Taufik, S.H., M.H?.
Perlu di pertanyakan ke Dir Reskrimsus Polda Sumut terkait ST apakah benar akan di jerat dengan pasal Berlapis?. Kemarin lapak lapaknya mulai di rubuhkan tim gabungan dari Polda Sumut, #kita tunggu komitmen dari pak Direktur krimsus Polda Sumut Kombes Jhon Teddy Marbun sebelum dirinya meninggalkan Polda Sumut untuk menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. Kalau untuk penanganan perkara ST belum menunjukkan kalau Polda Sumut itu berhasil. (LM- 025)