Anis Baswedan (Gubernur DKI) di Ujung Tanduk, Penuhi Panggilan KPK

Berita513 Dilihat

Laskarmedia.com, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses usulan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggaran tersebut diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa Anies Baswedan pada, Selasa 21 September 2021 kemarin. Anies dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Menurut Anies, saat pemeriksaan dengan penyidik, dia mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.

“Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” ujar Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021.

Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Namun Anies berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.

“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” kata Anies.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Ali mengatakan, keterangan Anies yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Keterangan para saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Ali. (LM-001)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *