Aniaya Korbannya hingga Meninggal Dunia di Siantar, Diringkus Polisi

Hukrim335 Dilihat


Laskarmedia.com, Medan —
Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Steven meninggal dunia ditangkap Jatanras Polres Siantar.

Pelaku yang diketahui bernama Ali (57) warga Aceh, ditangkap di Sopo Godang HKBP Jalan Gereja, Kota Pematang Siantar, Sumut, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia yang diketahui anak pemilik Toko Besi Sama Jaya dipimpin Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto.

Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, pelaku belum dipastikan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Kata Kapolres, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena kesal terhadap korban. “Korban pernah menendang pelaku,” kata Kapolres.

Turut diamankan tongkat besi, pisau, gunting, uang Rp 6.730.000 dan barang lainnya. Pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *