Laskarmedia.com, Palembang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Anggota DPR RI, yang juga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembagunan Masjid Raya Sriwijaya.
Alex Noerdin yang dikenal sebagai bapak pembangunan di Sumatera Selatan yang saat ini juga menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejagung atas dugaan kasus korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE, dinilai Kejati turut berperan dalam kasus yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp130 miliar tersebut.
“Benar hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, Rabu (22/9/2021) dilansir dari Kumparan.
Menurutnya, Alex Noerdin saat ini tetap menjadi tahan di Kejagung di Jakarta, dan akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti informasinya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kapuspenkum Kejagung,” katanya.
Diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani pada persidangan, Rabu (28/7/2021). (LM-OO1)