53 Guru P3K Menerima SK Yang Diserahkan Bupati Nagekeo

Berita698 Dilihat

LaskarMedia.ComMbayBupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja PPPK Guru Tahap 1 Formasi Tahun 2021 di Aula Setda Kantor Bupati Nagekeo. Rabu 06 April 2022.

Penerimaan SK tersebut berdasarkan UU No 5 tahun 2015 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Dalam SK Perjanjian Kerja Nomor 813/ BK Diklat/ P/01/ 731/04/ 2022 tersebut antara lain menyebutkan Masa Perjanjian Kerja yakni 01 Februari 2022 s/d 31 Januari 2027.

Sebelum dilakukan penandatangan Perjanjian Kinerja, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo, Shita Krisna Wijayanti, SS.

Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang telah lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi diangkat menjadi PPPK, serta Jabatan Fungsional Guru oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Guru TK Paud 10 orang, Guru SD 9 orang, Guru SMP 34 orang dengan
total semua 53 orang.

Setelah menerima SK tersebut selanjutnya BK-Diklat akan menyelenggarakan orientasi bagi PPPK yang nantinya akan dibagi menjadi dua bagian, antara lain Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN yang menjadi tanggungjawab LAN sebagai instansi Pembina Diklat Dan Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi pemerintah yang menjadi tanggung jawab instansi PPPK.

Bupati Nagekeo dalam sambutannya mengatakan, profesi seorang guru merupakan talenta yang diberikan Tuhan kepada manusia, untuk kemudian mendidik dan mengajar siswa – siswi baik PAUD, SD maupun SMP. Perlu disadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari restu Tuhan, kemudian dikembangkan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki setiap guru.

“Tuhan memberikan talenta yang ada kepada saudara dan saudara pantas menerima tugas sebagai guru baik guru PAUD, SD maupun SMP. Sebagai penerima yang mempunyai talenta, kewajibannya adalah menggandakan talenta, jangan puas diri, selalu belajar pengetahuan dan keterampilan baru, mendampingi, mengantar anak didik untuk bisa menemukan jalan hidupnya/ profesi yang akan dipilih di kemudian hari”. Terang Bupati Don.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum Agustinus Fernandes, Kadis Pemuda dan Olahraga Kristoforus Aja serta para pejabat Administrator.(LM/132)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *